RELUNG.ID- Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus YouTuber Richard Lee kembali menyita perhatian publik. Ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026), terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Doktif. Ia menyoroti dugaan adanya produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee dan dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Namun, polemik yang terjadi tidak hanya berkutat pada persoalan produk. Doktif juga menyinggung status keagamaan Richard Lee yang sebelumnya mengaku telah menjadi mualaf sejak 2023, meski baru diumumkan ke publik pada awal Maret 2025.
Proses syahadat tersebut disebut dibimbing oleh Derry Sulaiman di Palembang, dan bahkan dilakukan kembali pada 5 Maret 2025.
Pernyataan Doktif yang meragukan status tersebut memicu respons dari pihak Richard Lee. Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, menilai tudingan tersebut sebagai hal serius yang berpotensi berujung pada langkah hukum.
“Dia menuduh Dr. Richard ini mempermainkan Tuhan, mempermainkan agama. Bagi kami itu tuduhan fitnah serius,” ujar Abdul.
Ia menjelaskan, secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, menunggu kondisi Richard Lee yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Menurut Abdul, tuduhan yang menyebut kliennya bukan mualaf bisa menjadi unsur pemberat apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
“Ketika dokter Richard Lee membuktikan bahwa sampai saat ini adalah muslim, berarti itu sudah terpenuhi unsur pemberatan,” jelasnya.
Sementara itu, Doktif tetap pada pendiriannya. Ia mengaku meragukan klaim mualaf Richard Lee dan bahkan menyebut memiliki informasi tambahan yang akan diungkap ke publik melalui siaran langsung bersama narasumber tertentu.
Doktif juga menyinggung dugaan bahwa Richard Lee tidak menjalankan ibadah puasa, serta mengklaim adanya pihak yang kecewa setelah mengetahui aktivitas Richard Lee selama berada di tahanan.
Perseteruan antara keduanya sendiri telah berlangsung cukup lama dan memanas akibat aksi saling lapor. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Konflik ini bermula dari konten ulasan Doktif yang kerap mengkritisi produk skincare, termasuk milik Richard Lee, yang dituding melakukan overclaim atau tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Tak terima, Richard Lee melaporkan Doktif ke polisi. Sebaliknya, Doktif juga melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Bahkan, seorang mantan karyawan Richard Lee turut muncul dan memberikan kesaksian terkait dugaan praktik produksi skincare yang disebut tidak sesuai aturan.[YKP]

