RELUNG.ID- Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Langkah hukum tersebut dikonfirmasi oleh pihak pelapor, Doktif, yang pada Senin (26/1/2026) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memantau perkembangan sejumlah laporan polisi yang telah ia ajukan.
Doktif menegaskan kedatangannya ke Polres Jaksel tidak berkaitan langsung dengan pengajuan praperadilan yang dilakukan Richard Lee.
“Tidak. Kedatangan saya untuk menanyakan perkembangan beberapa laporan polisi yang sudah saya laporkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Doktif kepada wartawan.
Menanggapi langkah praperadilan yang diajukan Richard Lee, Doktif mengaku telah memprediksi hal tersebut sejak awal proses hukum bergulir. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi hukum yang telah ia perkirakan sebelumnya.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada praperadilan, dan ternyata itu terjadi,” ujarnya.
Doktif juga mengungkap bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum Richard Lee sempat menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan dalam sebuah program televisi.
“Pada tanggal 21 malam kami sempat tampil di salah satu stasiun televisi. Saat itu saya menanyakan langsung kepada kuasa hukum Richard Lee, dan dijawab tidak akan mengajukan praperadilan,” bebernya.
Namun, beberapa jam kemudian muncul informasi bahwa Richard Lee justru mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan. Hal itu pun menjadi sorotan Doktif.
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Ia mengaku tetap menghormati langkah hukum tersebut.
“Praperadilan adalah hak tersangka, itu tidak ada masalah. Yang diuji nanti adalah soal formalitas penetapan tersangka, bukan materi perkaranya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.
“Menurut saya, Polda Metro Jaya sudah bekerja secara profesional dan berhati-hati. Prosesnya cukup panjang karena penyidik tidak ingin ada celah hukum,” pungkas Doktif.[YKP]

