Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Geledah Dua Rumah Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan
Hukum

Kejati Sumsel Geledah Dua Rumah Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan

alwiBy alwi08/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah dua rumah terkait penyelidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Dua rumah yang digeledah penyidik yakni rumah saksi YK yang beralamat di Jalan Rawasari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D. II, Kecamatan Kemuning dan rumah milik saksi B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT III Palembang.

Baca juga :   Curi Puluhan Barang Milik Negara, Dua Pemuda Diseret ke Penjara

“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah lenggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya, Rabu (8/4) siang

Dikatakan Vanny, hasil penggeledahan dua lokasi tersebut, dilakukan penyitaan berupa empat unit handphone, satu ipad, emas seberat 275 gram atau senilai Rp367 juta, satu unit motor Harley Davidson dan dokumen.

“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti petunjuk dugaan korupsi yang sedang kita selidiki, serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tambah Vanny.

Baca juga :   Kecelakaan Beruntun di Muba, Dua Orang Tewas Termasuk Bocah 7 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.

Hal ini dikatakan oleh Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (7/4) sore.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai cukup layak ditingkatkan. Hingga hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait tindak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Ketut dihadapan awak media.

Baca juga :   Datangi Warga Plakat Tinggi, Pj Bupati Muba: Saya Balik Kampung

Masih dikatakan Ketut, adapun modus operandinya diawali proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.

“Lalu, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” tegas dia.

Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif pelayanan jasa pemanduan.

Baca juga :   Pria Disabilitas di Lubuklinggau, Rudapaksa Anak 11 Tahun, Modusnya Ancam Santet!

“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa

pemanduan dengan tarif Rp. 9-13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutupnya. (DNP)

Dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Kejati Sumsel Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Hukum Richard Lee Memanas, Isu Mualaf Ikut Disorot
Next Article KontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Gunakan Sandi “Operasi Sadang”
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?