RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah dua rumah terkait penyelidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Dua rumah yang digeledah penyidik yakni rumah saksi YK yang beralamat di Jalan Rawasari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D. II, Kecamatan Kemuning dan rumah milik saksi B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT III Palembang.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah lenggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya, Rabu (8/4) siang
Dikatakan Vanny, hasil penggeledahan dua lokasi tersebut, dilakukan penyitaan berupa empat unit handphone, satu ipad, emas seberat 275 gram atau senilai Rp367 juta, satu unit motor Harley Davidson dan dokumen.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti petunjuk dugaan korupsi yang sedang kita selidiki, serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tambah Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.
Hal ini dikatakan oleh Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (7/4) sore.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai cukup layak ditingkatkan. Hingga hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait tindak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Ketut dihadapan awak media.
Masih dikatakan Ketut, adapun modus operandinya diawali proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.
“Lalu, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” tegas dia.
Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif pelayanan jasa pemanduan.
“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa
pemanduan dengan tarif Rp. 9-13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutupnya. (DNP)

