Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Status Tersangka Dicabut, Rismon Sianipar Bebas dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Politik

Status Tersangka Dicabut, Rismon Sianipar Bebas dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu

alwiBy alwi18/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Peneliti forensik digital Rismon Sianipar akhirnya terbebas dari jerat hukum setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.

Baca juga :   Tifauzia Tyassuma Tolak Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli, Soroti Keabsahan Gelar

Dengan keluarnya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang Rismon selama sekitar lima bulan otomatis gugur.

Keputusan ini diambil setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) mencapai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari pernyataan Rismon pada Maret 2025 yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari Universitas Gadjah Mada. Analisis tersebut sempat memicu polemik luas di ruang publik.

Baca juga :   Gerindra Keluarkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Sumsel, Berikut Daftarnya

Seiring berjalannya waktu, perkara ini bergulir ke ranah hukum. Pada November 2025, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Rismon, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Memasuki 2026, arah kasus mulai berubah ketika Rismon mengajukan penyelesaian melalui jalur damai. Dalam proses tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Joko Widodo di kediamannya di Solo.

Dalam pernyataannya, Rismon mengakui bahwa kesimpulan awal yang ia sampaikan tidak tepat dan menyebut bahwa ijazah Presiden adalah asli. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak terkait, termasuk pelapor lainnya.

Baca juga :   Panglima TNI Tegaskan, Perwira Aktif Harus Mundur jika Bertugas di Kementerian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.

“Dengan diterbitkannya SP3, maka status tersangka yang bersangkutan telah dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, menambahkan bahwa penghentian perkara terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain yang masih berjalan.

Baca juga :   Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut kondisi kliennya kini jauh lebih tenang setelah melalui rangkaian proses panjang. Rismon sendiri mengaku telah kembali menjalani aktivitas dengan lebih lega. (vid)

Kasus ijazah Palsu Polda Metro Jaya Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkui Nikah Siri dengan Insanul Fahmi, Inara Bantah Lakukan Hubungan Intim
Next Article Namanya Dikaitkan dengan Pelaku Pelecehan Sejenis, Ustaz Solmed Lapor Akun Penyebar Fitnah ke Polisi
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?