RELUNG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil berhasil menggagalkan 16,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu beredar di Kota Palembang.
Selain narkoba, anggota BNNP Sumsel juga meringkus dua orang tersangka yakni Julianto warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang dan Hengki alias Eeng warga Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka dan ditindaklanjuti oleh dengan penyelidikan oleh petugas BNN Provinsi Sumsel.
Saat dilakukan penggerebekan di tersangka Julianto, petugas menemukan 15 bungkus besar narkoba sabu-sabu yang disimpan di dalam dua koper warna biru dan coklat di samping lemari pakaian di dalam kamar.
Sebelas bungkus kuning merk Dan Guanyin dengan berat 12.555,25 gram di dalam koper warna biru dan empat bungkus warna abu-abu merk Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram di dalam koper warna coklat.
Hasil pemeriksaan tersangka Julianto, barang haram tersebut diantarkan oleh Hengki alias Eeng. Petugas pun langsung melakukan pengembang dan meringkus Hengki di rumahnya, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Basani R Sagala membenarkan penangkapan dua kurir narkoba jaringan Malaysia-Palembang.
“Iya benar. Dua kurir narkoba jaringan lintas negara Malaysia- Palembang berhasil kita ringkus. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Basani dalam pers rilis dan pemusnahan barang bukti, Rabu (22/4/2026) siang.
Masih dikatakan Hisar, pihaknya akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu dua terduga pelaku lainnya berinisial W dan R yang sampai saat ini masih berkeliaran bebas.
“Ada dua pelaku lagi yang kita kejar. Dua orang ini diduga merupakan pemilik barang haram sekaligus penggerak dua tersangka yang kita amankan. Identitasnya sudah kita kantongi masih dalam pengejaran,” jelas dia.
Ditambahkan oleh Basani, hasil interogasi awal, kedua terdangka mengakui perbuatannya. “Pengakuan mereka mendapatkan upah dari Rp10 juta sampai Rp30 juta untuk sekali antar dan barang sampai ke pemesan,” jelas dia.
Ditempat yang sama, dilakukan juga pemusnahan langsung barang bukti ini dengan mengunakan alat bor yang dimodifikasi dan dicampur air wipol. (DNP)

