Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasasi JPU Kejati Sumsel Kasus Dugaan Penggelapan di Bidar Palembang Ditolak Mahkamah Agung
Hukum

Kasasi JPU Kejati Sumsel Kasus Dugaan Penggelapan di Bidar Palembang Ditolak Mahkamah Agung

alwiBy alwi23/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Agung. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret pengurus Linda Unsriana dan Fery Corly.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, putusan kasasi dikeluarkan pada Jum’at 17 April 2025 Nomor 286 K/Pid/2026 dengan Hakim Ketua Hidayat Manao berisikan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli SPB Sungai Lalan

Kuasa hukum kedua terdakwa Reinhard Wattimena membenarkan putusan kasasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah melihat langsung di SIPP PN Palembang pada Selasa (21/4) kemarin.

“Kalau menurut SIPP PN Palembang dan saya cek kemarin bahwa kasasi penuntut umum tidak dapat diterima. Kami menyatakan putusan sela tidak ada norma-norma yang dilanggar,” ungkap Reinhard.

Reinhard menjelaskan, artinya sidang pidana dugaan penggelapan dalam jabatan aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang tetap ditangguhkan sampai perkara perdata selesai.

Baca juga :   Petani di Muratara Diringkus usai Kedapatan Transaksi Sabu

“Artinya tetap ditangguhkan sampai proses perdata selesai. Setelah kami mendapatkan putusan, kami akan melakukan langkah-langkah konkrit terhadap siapa saja, nanti kami rilis ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ungkap dia.

Senada dikatakan oleh pelapor Suheriyatmono melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa. Meski kasasi penuntut umum ditolak Mahkamah Agung, namun tidak menghapus status terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

“Artinya status terdakwa masih melekat dan akan dilanjutkan setelah perdata selesai. Untuk perkara TPPU itu laporan terpisah dan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri,” tegas Novel.

Baca juga :   Geledah Kantor PTBA dan PT SBS Soal Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

Sebelumnya, PN Klas IA Palembang mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis hakim Agung Ciptoadi menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg dan penahanan terhadap Linda Unsriana dan Fery Corly sampai gugatan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Karena itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Palembang.

Baca juga :   Sekarang Jaksa Tak Boleh Lagi Lakukan Banding untuk Perkara yang Divonis Bebas

Hanya saja, dalam putusan banding tersebut, PT Palembang memperkuat putusan sela PN Palembang. Hal inilah membuat JPU Kejati Palembang kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. (DNP)

Banding Bina Darma Palembang Dugaan kasus penggelapan Kejati Sumsel Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSukses Tekan Limbah Kertas, Penggunaan E-Boarding KAI Divre III Palembang Capai 60 Persen
Next Article 8 Rumah di Desa Lingge Ludes Terbakar, Pemkab Empat Lawang Janjikan Bantuan Secepatnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?