RELUNG.ID – Gegara nekat menjambret anggota polisi, dua sekawan yakni Yusrizal Chan alias Can (47) bersama Tritianto alias Anto (39) ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keduanya diringkus di kediaman masing-masing. Yusrizal Chan ditangkap di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni.
Sedangkan Tritianto ditangkap di Jalan Kampung Serang, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Berdasarkan data dihimpun, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan POM IX tepatnya depan Hotel Aryaduta, Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (14/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban Dian Setiawan sedang berjalan kaki bersama saksi RR Ayudhyana Azzizi Rudianty, lalu datang kedua pelaku dari arah belakang yang mengendarai motor matic dan langsung merampas tas yang di selendang korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu tas yang berisikan dua unit handphone, uang tunai Rp800 ribu dan dokumen penting lainnya sehingga kerugian ditafsirkan mencapai Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
“Setelah kita menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil meringkus dua orang diduga pelaku curas atau jambret,” ungkap Musa dalam pers rilisnya.
Masih dikatakan oleh Jedi, selain tersangka Dian turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 8172 ARB yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan sedang menjalani pemeriksaan secara intesif. Akan kita kembangkan, diduga masih ada para korban lainnya,” ungkap Jedi.
Atas perbuatannya tersangka persangkakan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DNP)

