Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Palembang Terapkan Plea Bargain, Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial di RSUD Bari
Hukum

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargain, Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial di RSUD Bari

RiyadiBy Riyadi23/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargain sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Penerapan ini diwujudkan melalui putusan terhadap seorang terpidana kasus penggelapan yang tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan kerja sosial di RSUD Bari Palembang.

Terpidana mulai menjalani hukuman kerja sosial sejak Kamis (23/4) dan akan berlangsung hingga 120 hari ke depan. Setiap harinya, ia diwajibkan bekerja selama dua jam dengan tugas utama membantu kebersihan lingkungan rumah sakit.

Baca juga :   Oknum ASN di Lahat Diperiksa Penyidik PPA Polda Sumsel, Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penerapan plea bargain ini mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025. Skema tersebut memungkinkan pelaku yang memenuhi syarat tertentu mendapatkan keringanan hukuman.

“Awalnya ancaman pidana penjara, namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujar Ali Akbar.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap menekankan aspek efek jera, namun dengan pendekatan yang lebih restoratif dan tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

Baca juga :   Kasus Dugaan Penggelapan Eks Admin, Fuji: Terlapor Akui Perbuatannya

Selama menjalani masa hukuman, terpidana akan ditempatkan di lingkungan RSUD Bari untuk melakukan pekerjaan seperti membersihkan area taman dan halaman rumah sakit. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan pihak rumah sakit dan kejaksaan.

Menurut Ali Akbar, terdapat sejumlah syarat agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku merupakan pelanggar pertama, mengakui perbuatan, mendapat maaf dari korban, serta bersedia memberikan restitusi.

“Jika melanggar ketentuan yang telah diputuskan, tentu ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga :   Lina Dedy Minta Maaf atas Kasus Pemukulan Koas Lutfi

Ia menambahkan, penerapan plea bargain ini merupakan yang pertama di wilayah Sumatera dan termasuk salah satu implementasi awal di Indonesia, di mana saat ini baru tiga provinsi yang mulai menerapkannya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr Amalia, menyatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Palembang untuk pelaksanaannya.

“Terpidana mulai bekerja besok, difokuskan pada kebersihan lingkungan seperti halaman dan taman rumah sakit,” katanya.

Amalia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan melalui absensi harian, mulai dari kedatangan hingga selesai bekerja. Laporan pelaksanaan juga akan disampaikan secara berkala kepada pihak kejaksaan.

Baca juga :   Konser Musik di Muara Enim Berujung Maut, Nopran Diringkus Usai Tusuk Dua Pemuda

Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari. Program ini diharapkan menjadi model alternatif penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap menjaga kepastian hukum.[DNP]

Dihukum Kerja Sosial Penggelapan Terdakwa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMinyakita Mulai Langka, Pembelian Kini Dibatasi 2 Liter per Orang di Palembang
Next Article 17 Kali Banjir dalam 4 Bulan, Pemkot Palembang Dinilai Tak Serius Soal Penanganan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?