RELUNG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargain sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.
Penerapan ini diwujudkan melalui putusan terhadap seorang terpidana kasus penggelapan yang tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan kerja sosial di RSUD Bari Palembang.
Terpidana mulai menjalani hukuman kerja sosial sejak Kamis (23/4) dan akan berlangsung hingga 120 hari ke depan. Setiap harinya, ia diwajibkan bekerja selama dua jam dengan tugas utama membantu kebersihan lingkungan rumah sakit.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penerapan plea bargain ini mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025. Skema tersebut memungkinkan pelaku yang memenuhi syarat tertentu mendapatkan keringanan hukuman.
“Awalnya ancaman pidana penjara, namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujar Ali Akbar.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap menekankan aspek efek jera, namun dengan pendekatan yang lebih restoratif dan tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.
Selama menjalani masa hukuman, terpidana akan ditempatkan di lingkungan RSUD Bari untuk melakukan pekerjaan seperti membersihkan area taman dan halaman rumah sakit. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan pihak rumah sakit dan kejaksaan.
Menurut Ali Akbar, terdapat sejumlah syarat agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku merupakan pelanggar pertama, mengakui perbuatan, mendapat maaf dari korban, serta bersedia memberikan restitusi.
“Jika melanggar ketentuan yang telah diputuskan, tentu ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan plea bargain ini merupakan yang pertama di wilayah Sumatera dan termasuk salah satu implementasi awal di Indonesia, di mana saat ini baru tiga provinsi yang mulai menerapkannya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr Amalia, menyatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Palembang untuk pelaksanaannya.
“Terpidana mulai bekerja besok, difokuskan pada kebersihan lingkungan seperti halaman dan taman rumah sakit,” katanya.
Amalia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan melalui absensi harian, mulai dari kedatangan hingga selesai bekerja. Laporan pelaksanaan juga akan disampaikan secara berkala kepada pihak kejaksaan.
Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari. Program ini diharapkan menjadi model alternatif penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap menjaga kepastian hukum.[DNP]

