RELUNG.ID- Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam persidangan, terungkap motif empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI melakukan penyerangan dengan air keras. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Muhammad Iswadi, aksi tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada korban.
“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar Iswadi di persidangan.
Para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan korban yang sebelumnya mendobrak Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah institusi militer.
Selain itu, aktivitas Andrie yang kerap mengkritik institusi militer juga menjadi pemicu kemarahan para terdakwa.
Dalam dakwaan juga disebutkan, aksi penyiraman tersebut telah direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta luka bakar berat yang sulit pulih secara sempurna.
Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Puspom TNI melalui laporan polisi tertanggal 18 Maret 2026 untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara detail peran masing-masing terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan penyerangan tersebut.[YKP]

