Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana, Terungkap Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS untuk “Efek Jera”
Hukum

Sidang Perdana, Terungkap Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS untuk “Efek Jera”

RiyadiBy Riyadi29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan, terungkap motif empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI melakukan penyerangan dengan air keras. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Muhammad Iswadi, aksi tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada korban.

Baca juga :   Fakta Terbaru Pembunuhan Remaja 13 Tahun, Ternyata Pelaku Beli Potas di e-Commerce

“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar Iswadi di persidangan.

Para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan korban yang sebelumnya mendobrak Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah institusi militer.

Selain itu, aktivitas Andrie yang kerap mengkritik institusi militer juga menjadi pemicu kemarahan para terdakwa.

Baca juga :   Aksi Penganiayaan Kekasih di Palembang Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam dakwaan juga disebutkan, aksi penyiraman tersebut telah direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta luka bakar berat yang sulit pulih secara sempurna.

Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Puspom TNI melalui laporan polisi tertanggal 18 Maret 2026 untuk diproses secara hukum.

Baca juga :   Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara detail peran masing-masing terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan penyerangan tersebut.[YKP]

Efek Jera Prajurit TNI Sidang Siram Air Keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca Tragedi KA di Bekasi, DPR Dorong Penguatan Tanggung Jawab Perlintasan oleh Pemda
Next Article Rokok Ilegal Makin Masif, Pemerintah Andalkan Skema Tarif Berlapis
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?