Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Sengketa Aset UBD Palembang, Tergugat Tunjukkan Sertifikat SHM Atas Nama Ahli Waris
Hukum

Sidang Sengketa Aset UBD Palembang, Tergugat Tunjukkan Sertifikat SHM Atas Nama Ahli Waris

RiyadiBy Riyadi10/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Selasa (10/2) siang. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Selasa (10/2/2026) siang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha tersebut beragendakan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah bukti, salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM) gedung kampus utama Universitas Bina Darma yang sebelumnya atas nama almarhum Buchori Rachman dan telah dibalik nama ke para ahli warisnya.

Baca juga :   Polemik Ijazah, PSI Dukung Jokowi Buka Bukti di Pengadilan

Tergugat menyerahkan bukti SHM Nomor 2241 yang tercatat atas nama Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, serta empat ahli waris almarhum Buchori Rachman. Adapun ahli waris tersebut di antaranya Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, dan Rifa Ariani.

“Hari ini masih dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak kami (tergugat). Salah satunya bukti SHM 2241 dari lahan kampus utama, yang tercatat atas empat nama,” ujar kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, usai persidangan.

Novel menilai bukti tersebut krusial mengingat dalam perkara perdata ini pihak yang mengajukan gugatan adalah Yayasan Bina Darma Palembang. Sementara itu, dalam sertifikat yang diajukan tergugat tercantum nama Linda Unsriana yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Bina Darma.

Baca juga :   Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Kasus Chromebook, Sebut Ini Pembelaan Terakhir

“Artinya, Ibu Linda melalui yayasan menggugat dirinya sendiri,” tegas Novel.

Sementara itu, terkait agenda sidang lanjutan, Hakim Ketua Noor Ikhwan Ria Adha SH MH menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Budi Santoso, menegaskan bahwa kedudukan Linda Unsriana dalam perkara ini adalah sebagai penggugat.

Baca juga :   Laporan Jampidsus Tak Kunjung Diproses, Boyamin Minta Jadi Review Pimpinan Baru

“Dalam gugatan kami sudah jelas pihak-pihaknya. Legal standing Ibu Linda adalah sebagai pengurus untuk dan atas nama yayasan, sehingga berkedudukan sebagai Penggugat,” jelas Budi.[DNP]

Bina Darma Palembang Gugatan Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWawako Lubuklinggau: Keberagaman Adalah Kekuatan yang Harus Dijaga Bersama
Next Article Persiapan Porprov Sumsel 2027, Pemkot Lubuklinggau Mulai Survei dan Rehabilitasi Venue
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?