RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Selasa (10/2/2026) siang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha tersebut beragendakan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah bukti, salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM) gedung kampus utama Universitas Bina Darma yang sebelumnya atas nama almarhum Buchori Rachman dan telah dibalik nama ke para ahli warisnya.
Tergugat menyerahkan bukti SHM Nomor 2241 yang tercatat atas nama Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, serta empat ahli waris almarhum Buchori Rachman. Adapun ahli waris tersebut di antaranya Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, dan Rifa Ariani.
“Hari ini masih dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak kami (tergugat). Salah satunya bukti SHM 2241 dari lahan kampus utama, yang tercatat atas empat nama,” ujar kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, usai persidangan.
Novel menilai bukti tersebut krusial mengingat dalam perkara perdata ini pihak yang mengajukan gugatan adalah Yayasan Bina Darma Palembang. Sementara itu, dalam sertifikat yang diajukan tergugat tercantum nama Linda Unsriana yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Bina Darma.
“Artinya, Ibu Linda melalui yayasan menggugat dirinya sendiri,” tegas Novel.
Sementara itu, terkait agenda sidang lanjutan, Hakim Ketua Noor Ikhwan Ria Adha SH MH menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.
Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Budi Santoso, menegaskan bahwa kedudukan Linda Unsriana dalam perkara ini adalah sebagai penggugat.
“Dalam gugatan kami sudah jelas pihak-pihaknya. Legal standing Ibu Linda adalah sebagai pengurus untuk dan atas nama yayasan, sehingga berkedudukan sebagai Penggugat,” jelas Budi.[DNP]

