RELUNG.ID- Prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Edi Sudarko, mengaku kesal terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, sebelum peristiwa penyiraman air keras yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026).
Edi menilai Andrie bertindak arogan dan berlebihan saat melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI antara DPR dan jajaran TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
“Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi di persidangan.
Edi kemudian mengaku menyampaikan rasa emosinya kepada terdakwa lain, Budhi Hariyanto Widhi, yang merupakan rekan satu mes.
Menurut Edi, pembicaraan itu terjadi pada 9 Maret 2026 usai salat zuhur berjemaah di Masjid Al Ikhlas.
Dalam sidang, Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat memperlihatkan video interupsi Andrie kepada beberapa terdakwa lain, yakni Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka.
Saat itu, Edi mengaku menyampaikan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus. Namun, menurut keterangannya, Budhi justru menyarankan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.
“Kemudian saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat,” tutur Edi.
Aksi penyiraman air keras itu kemudian terjadi pada malam 12 Maret 2026 di dekat kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta.
Dalam persidangan, Edi mengaku tidak mengetahui dampak serius dari penyiraman air keras terhadap korban.
“Siap tidak mengetahui,” jawab Edi saat ditanya oditur militer mengenai akibat penyiraman air keras.
Saat ini, Edi dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo akibat luka yang dialaminya.
Tim kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menolak keterlibatan korban sebagai saksi tambahan dalam persidangan. Mereka mengaku tidak percaya terhadap mekanisme pengadilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.[YKP]

