RELUNG.ID- Albert John Lorenz, anak pemilik Perumahan Botanica Residence, angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dalam kasus dugaan penipuan uang pembelian rumah dan tanah senilai Rp238 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pihaknya meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah karena perkara tersebut belum diputus oleh pengadilan.
“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu, saya bilang tadi salah besar. Karena pada faktanya, saudara Elis telah memesan rumah kepada PT Swarna Bumi Makmur yang dikenal dengan komplek perumahannya Botanica,” ujar Titis kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Titis menjelaskan, PT Swarna Bumi Makmur bertindak sebagai pengembang Perumahan Botanica Residence, sedangkan pemasaran dilakukan oleh PT Pinindo Sukses. Sementara Albert disebut hanya bertugas sebagai petugas lapangan.
Menurutnya, pelapor bernama Elis melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024 untuk rumah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan tipe bangunan 60 meter persegi.
Selanjutnya, Elis disebut telah menyetujui pembangunan rumah tersebut dan melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp75 juta dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp850 juta.
“Harga Rp850 juta dengan cara dicicil sebanyak 30 kali angsuran dimulai bulan Juni 2024,” jelas Titis.
Ia juga mengungkapkan, sebelum pembangunan pondasi dilakukan, pihak pelapor sempat meminta acara pemberkatan rumah dengan menghadirkan seorang pendeta.
Namun, pada Desember 2024, pelapor mulai mengajukan komplain terkait ukuran bangunan rumah yang dianggap terlalu kecil.
Titis mengatakan, saat itu Albert hanya membantu membuat estimasi apabila pelapor ingin melakukan perluasan bangunan.
“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau membuat tipu muslihat. Karena pertemuan dengan Albert ini setelah dilakukan pemesanan,” katanya.
Terkait rencana penambahan bangunan, pihaknya mengaku sudah mengarahkan pelapor untuk mengajukan permohonan tambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR.
“Kita kan jual rumah standar tipe 60. Kalau tiba-tiba jadi tipe 100, kan izinnya harus berubah,” ujarnya.
Saat ditanya langkah hukum selanjutnya, Titis menyebut pihaknya masih fokus menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Bukan kita tidak mau praperadilan, sebenarnya bisa saja. Tapi kita fokus saja karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Penetapan tersangka terhadap Albert John Lorenz tertuang dalam surat bernomor S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.[DNP]

