Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pendaftaran PPK Tunggu Juknis
Politik

Pendaftaran PPK Tunggu Juknis

alwiBy alwi01/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KPU Sumsel hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis), pendaftaran calon petugas adhock Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Rencananya pendaftaran ini bakal dibuka pada 16 November mendatang.

“Untuk pastinya nanti akan diumumkan oleh KPU RI,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Selasa (1/11).

Nantinya, anggota PPK yang direkrut akan bertugas hingga tahapan Pilpres dan Pilpres berakhir, Bahkan, bisa saja nanti dilanjutkan di Pilkada.

“Kalau aturan sama seperti sebelumnya sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hal ini berdasarkan Rakor beberapa waktu lalu di Jakarta yang membahas mekanisme seleksi, persyaratan dan sebagainya. Sekarang KPU Kabupaten/ kota mensosialisasikan dan mengumumkannya yang tinggal menunggu formatnya saja,” katanya,

Untuk honornya, petugas adhock itu akan menerima sama dengan honor pada Pilkada terakhir 2020 lalu. Sepertinya masih menggunakan aturan di Pilkada terakhir, tetapi pastinya masih menunggu keluar Permenkeunya,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengungkapkan, jika KPU Palembang akan menjaring anggota PPK dan PPS se Palembang, dan pihaknya masih menunggu Juknis KPU RI.

“Yang jelas kami akan mensosialkasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukaan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAsteroid Pembunuh Planet Sebesar 1,5 Kilometer Mengancam Bumi
Next Article Gegara Selisih Paham, Nyawa Robin Melayang Ditangan Teman Sendiri
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?