Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjaring OTT, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji
Hukum

Terjaring OTT, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji

alwiBy alwi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji. (TikTok)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan gratifikasi dalam kepengurusan proyek.

Penangkapan Wabup PALI Iwan Tuaji ini dilakukan di Rumah Dinasnya di PALI, Rabu kemarin (3/6/2026).

Baca juga :   Usai Terjaring OTT, Wabup PALI Iwan Tuaji Tiba di Kejati Sumsel

Dalam video yang beredar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati, Iwan Tuaji. Mereka langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Terlihat, sejumlah ruangan diperiksa mulai dari lemari, tas penyimpanan stick golf hingga tempat tidur di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI.

Tak hanya itu, beberapa dokumen serta catatan pun tak luput dari pemeriksaan untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan proyek di PALI.

Baca juga :   Lagi Asyik Nonton Kuda Lumpung, Remaja di Lempuing OKI Ditusuk Hingga Tewas

Usai dilakukan penggeledahan, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji ini langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain menangkap Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menangkap tersangka lain yaitu AK alias L sebagai Oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.

“Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2026,” kata Kajati Sumsel, Ketut Sumadena.

Baca juga :   Status Tersangka Sudewo Merembet ke DPR, KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap DJKA

Ketut menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024 lalu. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak korban H bertemu dengan Iwan Tuaji yang masih bertindak sebagai Cawabup PALI.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI senilai Rp10 miliar.

“Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar satu miliar rupiah kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” jelas Ketut dihadapan awak media.

Baca juga :   Kejati Sumsel Ungkap Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat

Setelah beberapa kali menjalin komunikasi dan pertemuan, korban H menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap sebanyak dua kali dengan diberikan langsung dan ditransfer.

Pemberian pertama, uang Rp437 juta diberikan secara tunai atau cash kepada tersangka AK alias L di rumah milik H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Penyerahan uang kedua, dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Centra Asia (BCA) atas nama J selaku ajudan Wabup PALI Iwan Tuaji sebesar Rp435,5 juta.

Baca juga :   Hakim Minta Jaksa Seret Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tambang Batubara di Wilayah IUP PTBA

Ketut mengungkapkan, usai menerima informasi perkara tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, proses penyelidikan itu terdengar ke telinga kedua tersangka yang langsung berupaya mengembalikan uang.

“Kita melakukan proses penyelidikan ini kurang lebih satu bulan, karena ada laporan dari korban. karena mereka mendengar kita masuk, maka IT dan A ini berupaya untuk melakukan pengembalian,” jelas Ketut.

Saat proses pengembalian uang tersebut, keduanya langsung dilakukan penangkapan oleh Kejati Sumsel dan turut juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp436 juta.

Baca juga :   Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Beli Mobil Alphard Hingga di OTT Kejati Sumsel

“​IT ini kita lakukan pengamanan dan penangkapan di PALI. Sedangkan AK kita lakukan pengamanan di Palembang. Dua-duanya di tempat yang berbeda. Uang Rp436 juta ini telah dikembalikan kepada pihak swasta,” tutup dia

Iwan Tuaji Kasus dugaan gratifikasi OTT Kejati Sumsel Rumah Dinas Wakil Bupati PALI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Dicari KPK Usai OTT Kantor Imigrasi Jakbar, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Serahkan Diri
Next Article Sidang Sengketa Aset Bina Darma Palembang, Saksi Ahli Ungkap Mekanisme Pengalihan Hak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?