RELUNG.ID – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Palembang. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Kecamatan Kalidoni.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (41), warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, dan IH (34), warga Kelurahan 9 Ilir. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat bruto 200,45 gram yang telah dikemas dalam plastik siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” kata Yulian, Sabtu (6/6/2026).
Saat petugas melakukan penyergapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengejar dan menangkap keduanya.
Salah satu tersangka, SA, bahkan mengalami cedera serius saat berusaha kabur. Ia terjatuh hingga mengalami patah pada bagian paha kanan dan harus menjalani perawatan medis serta pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami cedera pada paha kanan setelah terjatuh ketika mencoba melarikan diri saat penangkapan,” ujar Yulian.
Dari hasil penyidikan sementara, sabu-sabu tersebut diduga diedarkan di kawasan Kalidoni dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan, termasuk menyasar para pekerja perkebunan.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Narkotika itu didapat dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang tersebut diterima oleh tersangka IH sebelum diedarkan kembali,” jelasnya.
Polda Sumsel kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FZP)

