Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hukum

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

alwiBy alwi13/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. (instagram Indramayu Terkini)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021–2022.

Baca juga :   Update Temuan Kerangka Manusia di PALI: Polisi Ungkap Motif Pembunuhannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025,” ujar Cahya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Kejati Jawa Barat, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

Baca juga :   Seorang Pekerja di Tambang Duta Alam Sumatera Tewas Terlindas Dump Truk

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” kata Cahya.

Penyidik menyebut keterlibatan Syaefudin berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu.

“Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu,” jelasnya.

Baca juga :   JK Tempuh Jalur Hukum, Fokus Bongkar Aktor Utama Video Fitnah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya AF dan IM yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdana.

Sementara itu, Syaefudin tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Menurut Kejati, yang bersangkutan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadirannya.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni IM dan AF. Sedangkan tersangka S tidak hadir karena sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada tim penyidik,” ujar Cahya.

Baca juga :   Cemari Institusi, Oknum Polisi di Malut Diduga Terlibat Jual-Beli Kelulusan Casis Polri


Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin dalam waktu mendatang.

Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun kronologi dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Penyidik masih menunggu pemeriksaan seluruh tersangka sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

“Terkait modus dan kronologi perkara, akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka selesai diperiksa,” katanya.

Baca juga :   Modus Kirim Tautan APK Surat Tilang, Pemuda Asal OKI Ini Kuras Saldo Rekening Korban Hiingga Rp2,3 Miliar

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga pihak yang terlibat. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka. Pemeriksaan masih terus berjalan,” tutupnya. (vid)

DPRD Indramayu Kejat Jabar Wakil Bupati Indramayu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFelly Eks Cherybelle Ungkap Kondisi Sarwendah, Akui Sempat Menangis di Tengah Sorotan Publik
Next Article Strava Hadirkan Fitur Baru, Mulai dari Peringatan Keluar Jalur hingga Penyimpanan Rute yang Lebih Praktis
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?