Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MA Perkuat Vonis Korupsi Kredit LPEI, Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Gagal Lepas dari Hukuman
Hukum

MA Perkuat Vonis Korupsi Kredit LPEI, Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Gagal Lepas dari Hukuman

alwiBy alwi14/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Masrin, untuk lepas dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap harus dijalani.

Baca juga :   Polisi di Pati Terlibat Perampokan Minimarket

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak kasasi Jimmy Masrin

“Tolak kasasi TIII (Terdakwa III Jimmy Masrin),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Tidak hanya Jimmy, MA juga menolak kasasi yang diajukan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Dengan demikian, Susy tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :   KPK Dikabarkan OTT di NTB, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel

Perkara kasasi tersebut diputus pada 3 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara Ayu Amelia bertindak sebagai panitera pengganti.

Putusan kasasi ini sekaligus memperkuat vonis banding yang sebelumnya memperberat hukuman kedua terdakwa. Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jimmy Marsin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya delapan tahun penjara.

Majelis hakim banding menilai peran Jimmy dalam perkara korupsi fasilitas kredit LPEI tidak dapat dipandang ringan. Selain pidana penjara, Jimmy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Baca juga :   Dugaan Dokumen Palsu dan Kasus Pidana Berjalan, PN Jakpus Diminta Tunda Eksekusi Rumah Bintoro Iduansjah

Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 32,69 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan tahun.

Sementara itu, hukuman terhadap Susy Mira Dewi Sugiarta juga diperberat dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara, disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor pembiayaan negara. Sebab, fasilitas kredit yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan ekspor dan pertumbuhan ekonomi justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah sangat besar.

Baca juga :   Dua Eks Direktur LPEI Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Kredit PT Petro Energy

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung mempertegas bahwa seluruh proses peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, memandang para terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran kredit lembaga keuangan milik negara tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Kasus PT Petro Energy menunjukkan bagaimana lemahnya tata kelola dan pengawasan dapat membuka ruang bagi penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, perhatian publik kini tertuju pada upaya pemulihan kerugian negara, termasuk efektivitas eksekusi pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat. (YSF)

Jimmy Masrin Korupsi LPEI Jimmy Masrin Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTaklukkan “Naik Hajinya Cyclist”, Personel Polda Sumsel Harumkan Nama Daerah di Bromo KOM 2026
Next Article Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa, Pencuri Mesin Penggiling Ikan Ditangkap Jatanras
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,918 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,790 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,763 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?