RELUNG.ID- Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penipuan pengadaan perangkat audio atau sound system yang menyeret nama Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa.
Fajar mengungkapkan, nilai kerugian yang dialaminya mencapai Rp213.750.000 sesuai dengan invoice pengadaan perangkat audio yang disebut telah dipasang di salah satu usaha milik Vicky Prasetyo.
“Sesuai invoice itu Rp213 juta. Rp213.750.000 tepatnya,” kata Fajar dalam wawancara daring, Senin (15/6/2026).
Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026, Fajar mengaku tidak akan lagi berupaya menghubungi pihak terlapor. Ia memilih menunggu adanya iktikad baik dari Vicky maupun Fiona untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Fajar, sengketa ini sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila terdapat respons atas somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Kalau memang sejak awal ada respons terhadap somasi yang kami kirimkan, mungkin persoalan ini tidak sampai sejauh ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fajar, Descha Ghovinda, menegaskan pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.
“Silakan saja kalau memang mau komunikasi dengan kami. Kami selalu terbuka,” kata Descha.
Menurutnya, peluang damai masih sangat memungkinkan selama kedua belah pihak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kalau memang ada iktikad baik, kami tidak mungkin menutup mata. Awalnya baik, selesainya juga harus baik,” ujarnya.
Meski telah membawa kasus ini ke ranah hukum, Fajar menegaskan dirinya tidak memiliki dendam pribadi terhadap Vicky Prasetyo.
Ia bahkan mengaku selama ini sangat menghormati mantan suami Kalina Ocktaranny tersebut dan menganggapnya sebagai sosok panutan.
“Saya nggak dendam. Saya menghargai Mas Vicky, saya menjunjung tinggi Mas Vicky. Saya selalu menghargai beliau. Mas Vicky panutan saya,” tuturnya.
Namun, Fajar mengaku kecewa karena persoalan yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan ekspektasinya terhadap sosok yang selama ini ia kagumi.
“Tapi ya ini yang saya terima. Nggak sesuai yang saya dapat dari Mas Vicky,” lanjutnya.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terkait pengadaan perangkat audio atau sound system senilai Rp213.750.000.
Laporan tersebut dibuat oleh Fajar Ramadhon pada 11 Juni 2026. Selain Vicky Prasetyo, laporan itu juga turut mencantumkan nama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan yang dilayangkan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.[YKP]

