RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Mahfud menilai putusan praperadilan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Menurutnya, masih ada sejumlah nama yang sebelumnya disebut dalam laporan namun belum diproses secara hukum.
“Kalau nanti ketemu nih, dari belasan yang dilaporkan ke polisi yang katanya belum pernah dihentikan itu, kita uji nyali polisi sekarang. Kita tunggu ada nyalinya enggak untuk mengungkap,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa (16/6/2026).
Mahfud menjelaskan putusan praperadilan secara tegas memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penanganan laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia menyoroti fakta bahwa perkara yang selama ini diproses hanya menyeret empat orang ke meja hijau melalui peradilan militer. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut mencapai 16 orang yang berasal dari unsur sipil maupun militer.
“Yang diadili empat, yang dianggap terlibat 16 orang. Ada sipilnya, ada militernya. Nah sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru undang-undang yang sangat menyenangkan mereka. Berani enggak sekarang sisa orang ini disidik betul sesuai perintah peradilan,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut juga menyinggung kemungkinan penerapan peradilan koneksitas apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer secara bersama-sama.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda dalam satu tindak pidana.
“Nah kalau terjadi percampuran antara militer dan sipil itu bisa peradilan koneksitas,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan tetap harus dianggap selesai secara hukum.
Namun, ia menilai proses penyidikan terhadap pihak lain yang belum tersentuh harus tetap dilanjutkan demi mengungkap seluruh fakta yang ada.
“Yang sudah divonis, sudah. Tapi kan ini harus diadili sampai tuntas. Sisanya ini, masa hanya itu pelakunya kalau kata masyarakat awam,” tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada korban.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Andrie menilai penanganan perkara berjalan lambat dan sempat dialihkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Melalui permohonannya, Andrie meminta pelimpahan perkara ke Puspom TNI dibatalkan serta mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan umum.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat membuka peluang pengungkapan lebih luas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.[YKP]

