RELUNG.ID- Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkap berbagai dampak yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iman saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan penempatan anggaran program MBG ke dalam sektor pendidikan.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman yang merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengaku menerima banyak laporan dan keluhan dari guru terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” kata Iman dalam persidangan.
Menurutnya, laporan yang diterima mencakup guru PPPK yang dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya, hingga guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih rendah setelah memperoleh surat keputusan pengangkatan.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujarnya.
Selain itu, Iman menyebut terdapat guru honorer yang harus memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia juga mengungkapkan adanya guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, namun penyaluran tunjangan profesi mereka justru tertunda.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat seperti Cianjur, Jawa Barat, hingga Lombok Timur, kasus serupa juga banyak terjadi,” ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Iman memaparkan sejumlah contoh kondisi guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah yang menerima gaji jauh di bawah harapan.
Menurutnya, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
Sementara di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar, sejumlah guru PPPK paruh waktu disebut menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.
Bahkan, ia menyebut ada guru di Sumedang yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu setelah dipotong iuran BPJS.
“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” kata Iman.
Iman juga menyampaikan hasil survei terhadap 239 guru yang terdiri dari guru honorer dan PPPK paruh waktu terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialokasikan untuk program MBG.
Berdasarkan survei tersebut, para responden mengaku mengalami peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran gaji dan honorarium, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyebut guru kini juga harus terlibat dalam pelaksanaan program MBG di sekolah, mulai dari mengawasi distribusi makanan hingga melakukan pencatatan administrasi.
Menurutnya, tambahan tugas tersebut berlangsung pada jam belajar sehingga berpotensi mengurangi efektivitas kegiatan pembelajaran di kelas.
Iman menilai dampak program MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan karier, ketimpangan kesejahteraan, hingga kondisi psikologis para tenaga pendidik.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujarnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas pengalokasian anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.[YKP]

