Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Guru Bersaksi di MK, Sebut Banyak PPPK dan Honorer Terdampak Usai Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan
Politik

Guru Bersaksi di MK, Sebut Banyak PPPK dan Honorer Terdampak Usai Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan

RiyadiBy Riyadi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkap berbagai dampak yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkap berbagai dampak yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Iman saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan penempatan anggaran program MBG ke dalam sektor pendidikan.

Baca juga :   Mawardi Yahya Janjikan Kebangkitan Sumsel, Tiru Kepemimpinan Syahrial dan Alex Noerdin

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman yang merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengaku menerima banyak laporan dan keluhan dari guru terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” kata Iman dalam persidangan.

Menurutnya, laporan yang diterima mencakup guru PPPK yang dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya, hingga guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih rendah setelah memperoleh surat keputusan pengangkatan.

Baca juga :   Rapat Paripurna LKPJ 2025, Efektivitas Anggaran Hingga Transparansi Jadi Sorotan DPRD Empat Lawang

“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujarnya.

Selain itu, Iman menyebut terdapat guru honorer yang harus memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ia juga mengungkapkan adanya guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, namun penyaluran tunjangan profesi mereka justru tertunda.

Baca juga :   Hindari Konflik Kepentingan Politik, Perludem Sarankan Revisi UU Pemilu Dirampungkan Tahun Ini

“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat seperti Cianjur, Jawa Barat, hingga Lombok Timur, kasus serupa juga banyak terjadi,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Iman memaparkan sejumlah contoh kondisi guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah yang menerima gaji jauh di bawah harapan.

Menurutnya, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.

Baca juga :   Ketua DPRD Sumsel Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

Sementara di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar, sejumlah guru PPPK paruh waktu disebut menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Bahkan, ia menyebut ada guru di Sumedang yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu setelah dipotong iuran BPJS.

“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” kata Iman.

Baca juga :   Oknum Anggota Dewan Mura Terlibat Narkoba, Golkar Sumsel...

Iman juga menyampaikan hasil survei terhadap 239 guru yang terdiri dari guru honorer dan PPPK paruh waktu terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialokasikan untuk program MBG.

Berdasarkan survei tersebut, para responden mengaku mengalami peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran gaji dan honorarium, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” ujarnya.

Baca juga :   Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja: Jadilah Tentara dan Polisi Pejuang Rakyat


Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyebut guru kini juga harus terlibat dalam pelaksanaan program MBG di sekolah, mulai dari mengawasi distribusi makanan hingga melakukan pencatatan administrasi.

Menurutnya, tambahan tugas tersebut berlangsung pada jam belajar sehingga berpotensi mengurangi efektivitas kegiatan pembelajaran di kelas.

Iman menilai dampak program MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan karier, ketimpangan kesejahteraan, hingga kondisi psikologis para tenaga pendidik.

Baca juga :   Menko Polkam Janji Pemerintah Buka Ruang Komunikasi soal 17+8 Tuntutan Rakyat

“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas pengalokasian anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahfud MD Tantang Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Next Article Terdesak Kepungan Warga, Curanmor di Palembang Gunakan Senpi dan Pisau
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?