Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahfud MD Tantang Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Hukum

Mahfud MD Tantang Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

RiyadiBy Riyadi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Mahfud menilai putusan praperadilan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

Menurutnya, masih ada sejumlah nama yang sebelumnya disebut dalam laporan namun belum diproses secara hukum.

Baca juga :   Bawa 50 Kilogram Sabu Dalam Mobil, Dua Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah Ditangkap

“Kalau nanti ketemu nih, dari belasan yang dilaporkan ke polisi yang katanya belum pernah dihentikan itu, kita uji nyali polisi sekarang. Kita tunggu ada nyalinya enggak untuk mengungkap,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa (16/6/2026).

Mahfud menjelaskan putusan praperadilan secara tegas memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penanganan laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia menyoroti fakta bahwa perkara yang selama ini diproses hanya menyeret empat orang ke meja hijau melalui peradilan militer. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut mencapai 16 orang yang berasal dari unsur sipil maupun militer.

Baca juga :   Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Yang diadili empat, yang dianggap terlibat 16 orang. Ada sipilnya, ada militernya. Nah sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru undang-undang yang sangat menyenangkan mereka. Berani enggak sekarang sisa orang ini disidik betul sesuai perintah peradilan,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut juga menyinggung kemungkinan penerapan peradilan koneksitas apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer secara bersama-sama.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda dalam satu tindak pidana.

Baca juga :   Curi Uang Rumah Makan, IRT di Palembang Digelandang ke Kantor Polisi

“Nah kalau terjadi percampuran antara militer dan sipil itu bisa peradilan koneksitas,” katanya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan tetap harus dianggap selesai secara hukum.

Namun, ia menilai proses penyidikan terhadap pihak lain yang belum tersentuh harus tetap dilanjutkan demi mengungkap seluruh fakta yang ada.

Baca juga :   Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar

“Yang sudah divonis, sudah. Tapi kan ini harus diadili sampai tuntas. Sisanya ini, masa hanya itu pelakunya kalau kata masyarakat awam,” tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada korban.

Baca juga :   Suap Audit Muara Enim, KPK Periksa 4 ASN BPK Sumsel

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Andrie menilai penanganan perkara berjalan lambat dan sempat dialihkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Melalui permohonannya, Andrie meminta pelimpahan perkara ke Puspom TNI dibatalkan serta mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan umum.

Putusan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat membuka peluang pengungkapan lebih luas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.[YKP]

KontraS Mahfud MD Penyiraman air keras Polisi Tantang Usut Kasus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkab Empat Lawang Bakal Bangun Mall Pelayanan Publik
Next Article Guru Bersaksi di MK, Sebut Banyak PPPK dan Honorer Terdampak Usai Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?