Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli SPB Sungai Lalan
Hukum

Kejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli SPB Sungai Lalan

RiyadiBy Riyadi18/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana saat melakukan pers rilis. (Denny/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang bernama Yudi Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan dan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Yudi dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status YK yang semulanya saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Baca juga :   Kasus Kredit Macet Rp1,3 Triliun, Delapan Pejabat BRI Pusat Jadi Tersangka

Menurut Ketut, dalam proses pengurusan SPB dan SPOG di Wilker Karang Agung, para agen kapal harus menghubungi operator Inaportnet melalui telepon maupun pesan WhatsApp agar dokumen dapat disetujui atau di-approve.

Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Besaran uang yang dipungut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan SPB, sedangkan penerbitan SPOG dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu.

Padahal, penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah

“Setiap kapal yang melewati Sungai Musi, oleh tersangka dipungut biaya kurang lebih Rp1,5 juta sampai Rp3 juta untuk kapal besar. Kapal kecil Rp500 ribu, ada juga Rp400 ribu,” kata Ketut.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 miliar selama periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, Yudi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Baca juga :   Tidak Hanya KSOP, Aktivis Minta Kejati Periksa Pejabat Dishub Muba dan Sumsel Era 2019–2025 Terkait Korupsi Pelayaran

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp165 juta, 70 keping logam mulia emas, dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Ketut menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Baca juga :   Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Polda Sumsel Sebut Akhir Tahun Rawan Peningkatan Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Atau

Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[DNP]

 

Kapal Kejati Sumsel Pungli Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePelajar SMA Jadi Sasaran Edukasi Anti-Bullying DPPPA Empat Lawang
Next Article BPJSTK dan Pemprov Sumsel Tekankan Kewajiban Kepesertaan Sektor Jakon
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?