Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana Korupsi Kredit Macet BRI Rp922 Miliar, Empat Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi
Hukum

Sidang Perdana Korupsi Kredit Macet BRI Rp922 Miliar, Empat Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi

alwiBy alwi31/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) diwarnai sikap berbeda dari para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026), empat terdakwa dari internal BRI menyatakan akan melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi.

Baca juga :   Pasal Utang, Dua Warga Muba Habisi Petani dan Rampas Motornya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Empat terdakwa yang menyatakan akan mengajukan nota keberatan adalah Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq. Mereka merupakan pihak internal BRI yang terlibat dalam proses analisis hingga penyaluran kredit.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, memilih tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga :   Kejati Sumsel Ungkap Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat

Dalam dakwaan, JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit yang berlangsung sejak 2011 hingga 2024.

Kredit untuk pembiayaan kebun plasma tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, pihak bank disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) dan menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil.

Baca juga :   Lakukan Penganiayaan Usai Final AFF U-23 di GBK, Empat Suporter Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak hanya itu, ditemukan perbedaan signifikan luas lahan yang menjadi dasar pengucuran kredit. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU Wiwin Setyawati.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kredit kepada PT BSS mencapai lebih dari Rp606 miliar, sementara dari PT SAL sebesar Rp256 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp922 miliar.

Baca juga :   Aktivis Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka baru dan Kejar Aliran Dana Kasus Sungai Lalan, Benarkah Mengalir ke APH?

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan diajukannya rencana eksepsi oleh empat terdakwa, persidangan diperkirakan akan memasuki fase awal sengketa hukum terkait sah atau tidaknya dakwaan JPU.

Sebelumnya, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang pada 9 Maret 2026.

Baca juga :   Pjs Kades OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Gunakan Senpi Warisan dari Ayah

Total terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan pejabat di lingkungan BRI pusat, termasuk kepala divisi dan group head yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit. Dalam penyidikan, sedikitnya 115 saksi telah diperiksa.

Kasus ini bermula saat PT BSS pada 2011 mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Kemudian PT SAL pada 2013 mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. PT SAL menerima Rp862,2 miliar dan PT BSS Rp900,6 miliar. Namun, seluruh kredit tersebut akhirnya masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet. (YSF)

BRI Kejati Sumsel Kredit Macet BRI PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerdampak Perang dengan Iran, Presiden AS Donald Trump Terapkan Aturan Biofuel Baru
Next Article Beredar Kabar OTT, Kajati Sumsel: Hanya Klarifikasi Tim Kejagung
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?