RELUNG.ID – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) diwarnai sikap berbeda dari para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026), empat terdakwa dari internal BRI menyatakan akan melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Empat terdakwa yang menyatakan akan mengajukan nota keberatan adalah Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq. Mereka merupakan pihak internal BRI yang terlibat dalam proses analisis hingga penyaluran kredit.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, memilih tidak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit yang berlangsung sejak 2011 hingga 2024.
Kredit untuk pembiayaan kebun plasma tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, pihak bank disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) dan menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil.
Tak hanya itu, ditemukan perbedaan signifikan luas lahan yang menjadi dasar pengucuran kredit. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU Wiwin Setyawati.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kredit kepada PT BSS mencapai lebih dari Rp606 miliar, sementara dari PT SAL sebesar Rp256 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp922 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan diajukannya rencana eksepsi oleh empat terdakwa, persidangan diperkirakan akan memasuki fase awal sengketa hukum terkait sah atau tidaknya dakwaan JPU.
Sebelumnya, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang pada 9 Maret 2026.
Total terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan pejabat di lingkungan BRI pusat, termasuk kepala divisi dan group head yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit. Dalam penyidikan, sedikitnya 115 saksi telah diperiksa.
Kasus ini bermula saat PT BSS pada 2011 mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Kemudian PT SAL pada 2013 mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. PT SAL menerima Rp862,2 miliar dan PT BSS Rp900,6 miliar. Namun, seluruh kredit tersebut akhirnya masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet. (YSF)

