Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Untung Rp958 M di Kasus Impor BBM Pertamina, FORMASI Bakal Laporkan United Tractors dan PAMA ke APH
Hukum

Dugaan Untung Rp958 M di Kasus Impor BBM Pertamina, FORMASI Bakal Laporkan United Tractors dan PAMA ke APH

ADMINBy ADMIN08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi tambang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) akan melaporkan PT United Tractors Tbk dan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterkaitan kedua perusahaan dalam perkara tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam proses hukum yang berjalan, perkara tersebut disebut memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp958 miliar.

Baca juga :   Bawa 990 Butir Ekstasi, Warga Sungai Menang Ditangkap

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.

“Semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah harus diperiksa. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” kata Jalih seperti dilansir dari RMOL.id, Rabu (8/7/2026).

FORMASI mengaku mendasarkan laporannya pada berbagai dokumen, termasuk fakta yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Baca juga :   Pengedar Narkoba Ditangkap di Perlintasan Rel Muara Enim

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jaksa menyebut PT Pamapersada Nusantara diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp958.380.337.983 atau hampir Rp1 triliun dari penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Fakta tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2025.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan Riva menandatangani kontrak jual beli solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tanpa memperhitungkan profitabilitas perusahaan dan dinilai bertentangan dengan pedoman tata niaga BBM PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga :   KPK Periksa Istri Ardito Wijaya hingga Tukang Kebun Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

Jaksa juga menyebut penjualan dilakukan dengan alasan mempertahankan pangsa pasar industri. Namun, solar dijual di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga dasar, sehingga merugikan PT Pertamina Patra Niaga.

FORMASI menilai fakta dalam dakwaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih luas.

“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai distribusi dan aliran manfaatnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengusut siapa saja yang diduga menikmati keuntungan,” ujar Jalih.

Baca juga :   PAMA Diduga Raup Untung Rp958 Miliar dari Penjualan Solar Murah Pertamina

FORMASI juga meminta penyidik menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan badan usaha.

Menurut Jalih, penyidik perlu menelusuri kontrak, mekanisme pengadaan BBM, struktur harga, hingga hubungan bisnis antarperusahaan.

“Jangan sampai perusahaan yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” tegasnya.

Baca juga :   PWI Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Merendahkan Profesi Wartawan

Sebelumnya, Manajemen PT Pamapersada Nusantara membantah tudingan terkait keterlibatan perusahaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Perseroan menegaskan PT Pamapersada Nusantara membeli BBM dari Pertamina berdasarkan kontrak kerja sama yang mengatur harga mengacu pada rata-rata harga minyak mentah Singapura ditambah margin.

Baca juga :   Investigasi BBM Pertamina: Kejagung Telusuri Penggunaan di Site Tambang Milik Pamapersada (PAMA), Sumsel Salah Satunya?

United Tractors juga menegaskan PT Pamapersada Nusantara bukan pihak yang didakwa dalam perkara tersebut. Perusahaan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.

“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam perkara. PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” demikian pernyataan manajemen United Tractors yang dikutip dari DetikFinance pada 16 Oktober 2025. (TIM)

FORMASI Kasus Impor BBM Pertamina PAMA Pamapersada Nusantara United Tractors
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Sumsel Perpanjang Jam Pengisian Solar Subsidi, Berlaku di 10 SPBU Kota Palembang
Next Article Kecelakaan Lalu lintas Perairan di Sungai Musi, Speedboat 40 PK Bermuatan 11 Penumpang Terbalik
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?