RELUNG.ID – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys kembali memanas. Kali ini, Nikita dituding menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp4 miliar untuk memuluskan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membantah keras tudingan itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang sangat serius.
“Fakta ya, keadaan yang nyata. Ada dugaan tuduhan suap yang mengarah kepada satu, Nikita dan dua, kepada kami tim penasihat hukum. Dan itu akan kami ambil sikap,” kata Usman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Usman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
“Kami tidak diam, dan akan kami lakukan tindakan hukum yang tegas terhadap ini,” ujarnya.
Menurut Usman, tudingan itu beredar luas di media sosial melalui unggahan yang menyebut adanya rekaman suara Nikita Mirzani terkait dugaan suap kepada hakim Mahkamah Agung.
Ia bahkan menunjukkan sebuah video dari telepon genggamnya yang berisi unggahan tersebut.
“Di media sosial, di Instagram sudah heboh. Ditulis ‘Heboh, bukti diduga rekaman suara Nikita Mirzani suap hakim Rp4 miliar untuk menangkan PK’. Ini tuduhan yang sangat sadis dan serius,” katanya.
Usman menantang pihak yang melontarkan tuduhan, termasuk kuasa hukum Reza Gladys, untuk membuktikan klaim tersebut melalui jalur hukum, bukan sekadar menyampaikannya kepada publik tanpa bukti.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Nikita Mirzani dan keduanya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Nanti akan kami laporkan. Silakan klarifikasi di kantor polisi, klarifikasi juga ke Mahkamah Agung. Apakah kami atau Nikita pernah bertemu dengan orang-orang di Mahkamah Agung atau hakim yang mengadili perkara ini,” tegas Usman.
Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari perselisihan pribadi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2025.
Pada 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Upaya hukum melalui banding dan kasasi yang diajukan Nikita tidak membuahkan hasil karena putusan tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
Pada 2026, Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita beralasan terdapat kekhilafan hakim yang dinilai terjadi secara konsisten sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi.
Selain itu, tim hukum juga menilai terdapat perbedaan putusan dengan perkara lain yang disebut memiliki karakteristik serupa, sehingga dijadikan salah satu dasar pengajuan PK.
Mereka juga berpendapat transaksi keuangan Nikita dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani masih berlangsung di Mahkamah Agung. Sementara itu, polemik mengenai tudingan suap hakim dipastikan akan berlanjut ke proses hukum setelah tim kuasa hukum Nikita menyatakan akan melaporkan pihak yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut.[YKP]

