RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2026), empat terdakwa yang merupakan pejabat BRI dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara dua terdakwa dari pihak perusahaan sawit dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Empat terdakwa dari BRI tersebut yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan petinggi PT BSS, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH tersebut menghadirkan seluruh terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing. Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rif’ani Arzaq dan Maria Lysa Yunita dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Sementara untuk terdakwa Wilson dan Mangantar, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa tidak dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. JPU menyebutkan, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sehingga nilai kerugian negara menjadi nihil atau nol.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus dugaan korupsi kredit sawit Rp1,4 triliun ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui Wilson selaku Direktur mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada BRI dengan nilai mencapai Rp760,85 miliar.
Kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola Wilson kembali mengajukan fasilitas kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, tim penyidik menduga terdapat kesalahan dalam analisis kredit, termasuk memasukkan fakta dan data yang tidak sesuai ke dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan mengalami permasalahan, mulai dari persoalan persyaratan agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.
Selain kredit investasi, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.
Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 atau masuk kategori kredit macet. (YSF)

