Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Pegawai BRI Dituntut Dua Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Sawit, Bos Perusahaan 2,5 Tahun
Hukum

Empat Pegawai BRI Dituntut Dua Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Sawit, Bos Perusahaan 2,5 Tahun

alwiBy alwi14/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat pegawai BRI saat dituntut dalam kasus dugaan korupsi kredit sawit. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2026), empat terdakwa yang merupakan pejabat BRI dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara dua terdakwa dari pihak perusahaan sawit dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :   Jelang Nataru, Polda Sumsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong

Empat terdakwa dari BRI tersebut yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan petinggi PT BSS, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Baca juga :   Skandal Dugaan Suap Pokir Terungkap di Persidangan, Kontraktor Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH tersebut menghadirkan seluruh terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing. Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan.

Bos perusahaan PT BSS dan PT SAL saat sidang tuntutan. (Handout)

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rif’ani Arzaq dan Maria Lysa Yunita dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Sementara untuk terdakwa Wilson dan Mangantar, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Baca juga :   Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Way Kanan

Dalam perkara ini, keenam terdakwa tidak dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. JPU menyebutkan, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sehingga nilai kerugian negara menjadi nihil atau nol.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus dugaan korupsi kredit sawit Rp1,4 triliun ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui Wilson selaku Direktur mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada BRI dengan nilai mencapai Rp760,85 miliar.

Baca juga :   Pekan Depan, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Aset Bidar

Kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola Wilson kembali mengajukan fasilitas kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, tim penyidik menduga terdapat kesalahan dalam analisis kredit, termasuk memasukkan fakta dan data yang tidak sesuai ke dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan mengalami permasalahan, mulai dari persoalan persyaratan agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.

Baca juga :   Sidang Dugaan TPPU Hasil Narkoba, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut Lima Tahun Penjara

Selain kredit investasi, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 atau masuk kategori kredit macet. (YSF)

Korupsi kredit Sawit Kredit Sawit BRI PN Palembang PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDokter RS Fadhilah Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Malpraktik hingga Pasien Meninggal
Next Article Efek Bhayangkara Run, Penumpang LRT Sumsel Melonjak, Stasiun Jakabaring Jadi yang Paling Sibuk
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?