RELUNG.ID – Relawan asal Banten yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, rombongan relawan gabungan yang tengah melakukan perjalanan kemanusiaan menuju Aceh Tamiang, Aceh, mengaku dihentikan petugas di Terminal Karya Jaya Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kejadian tersebut, mereka disebut diminta membayar uang jalan sebesar Rp150.000, namun hanya menyerahkan Rp100.000.
Sementara itu, pihak BPTD membantah tudingan menerima uang tersebut dan mengklaim hanya diberi air minum oleh relawan.
Klarifikasi disampaikan relawan asal Banten melalui video yang diunggah akun Instagram @sanusitandisandi, Sabtu (10/1/2026).
Dalam video tersebut, relawan yang juga merupakan sopir ambulans menyatakan bahwa dirinya memang tidak menyerahkan uang secara langsung ke tangan petugas.
Namun, ia mengaku diperintahkan oleh oknum petugas BPTD untuk meletakkan uang di tempat tertentu.
“Saya memang tidak memberikan uang ke tangan beliau, tapi saya diperintahkan untuk menaruh uang itu ke tempat yang sudah ditentukan bapak tersebut. Katanya ‘di atas’, makanya saya letakkan di situ,” ujar relawan tersebut.
Dalam percakapan di video itu, perekam yang diketahui bernama Sanusi Tandi kembali menegaskan pernyataan relawan.
“Berarti tidak langsung memberikan uang ke tangannya, tapi meletakkan uang sesuai petunjuk dan perintah bapak itu ya?” tanya perekam.
“Iya, betul,” jawab relawan.
Seperti diketahu, sebuah video diunggah akun instagram @sumsel.keras mendadak viral di media sosial.
Pasalnya, dalam video tersebut terlihat beberapa orang dengan berpakaian Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan aksi pungutan liar (Pungli).
“Relawan ontok (untuk) Aceh, Keno pungli gais di Palembang,” tulis dalam video tersebut.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan angkat bicara terkait viralnya video dugaan pungutan liar terhadap angkutan relawan pembawa bantuan kemanusiaan ke Aceh di kawasan Terminal Karya Jaya, Palembang. BPTD menegaskan bahwa petugas di lapangan mengklaim tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumsel, Jhon Lee, menjelaskan bahwa pemberhentian kendaraan dilakukan karena kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan dinilai tidak memenuhi syarat laik jalan.
“Dari laporan petugas, saat kendaraan dihentikan, surat-suratnya tidak lengkap dan tidak layak jalan. Namun sopir meminta bantuan dan petugas membantu,” ujar Jhon Lee, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi internal, petugas mengaku tidak menerima uang. Bantuan yang diberikan murni bersifat membantu kelancaran perjalanan relawan.
“Petugas tidak menerima uang sama sekali. Hanya ada pemberian minuman kaleng dari sopir, itu pun bukan diminta. Tidak ada sembako atau makanan lain seperti yang beredar,” jelasnya. (vid)

