Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/2026

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/2026

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Aturan Afiliasi Tambang Diperketat, PTBA Masih Ingin Pertahankan Anak Usahanya Satria Bahana Sarana
Regional

Aturan Afiliasi Tambang Diperketat, PTBA Masih Ingin Pertahankan Anak Usahanya Satria Bahana Sarana

alwiBy alwi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tambang PT Bukit Asam (PTBA/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara.

Kebijakan ini menjadi sorotan terhadap pola kemitraan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang selama ini melibatkan anak usahanya, PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebagai kontraktor penambangan.

Baca juga :   Dari Pejabat Dirjen Minerba Sampai Mantan Kepala Dinas ESDM Bercokol di Struktur Anak Usaha PTBA

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B, pemerintah mensyaratkan persetujuan Menteri ESDM untuk penggunaan anak perusahaan atau afiliasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani, menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pola kemitraan jasa pertambangan, termasuk membuka kesempatan lebih luas bagi kontraktor lokal yang memiliki kompetensi.

Menurut Harmani, tata kelola kemitraan tidak semestinya hanya bertumpu pada perusahaan besar. Perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan teknis dan standar operasional juga perlu memperoleh kesempatan bersaing secara sehat. “Keterlibatan anak usaha dan kontraktor besar ini harus dievaluasi,” kata Harmani, Kamis (29/10/2026).

Baca juga :   Wujudkan Transportasi Berkelanjutan, KAI Bersama Pemprov Sumsel dan PTBA Fokus Bangun 5 Flyover di Muara Enim

Ia menilai, keterlibatan kontraktor lokal berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang, mulai dari pengembangan usaha hingga penciptaan lapangan kerja. “Jangan hanya mengandalkan perusahaan-perusahaan besar, tetapi kontraktor lokal juga harus diberikan kesempatan untuk terlibat,” ujarnya.

Harmani menegaskan, kesempatan bagi perusahaan lokal harus dibuka berdasarkan kompetensi dan pemenuhan persyaratan, bukan sekadar kedekatan atau skala usaha. Karena itu, penerapan aturan baru ESDM perlu diikuti evaluasi terhadap tata kelola kemitraan jasa pertambangan.

“Perusahaan lokal harus diberikan kesempatan untuk berkembang. Sepanjang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, serta mampu menjalankan pekerjaan sesuai standar perusahaan, mereka semestinya mendapat ruang untuk berpartisipasi,” tegasnya.

Baca juga :   Keluarkan Edaran RKAB 2026, Ditjen Minerba Wanti-wanti Operasional Perusahaan Tambang

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Aturan tersebut mengatur penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan, termasuk hubungan kepemilikan saham secara langsung dan kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dengan ketentuan tersebut, penggunaan perusahaan afiliasi tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan hubungan kepemilikan atau keterkaitan usaha. Pemegang izin harus mengikuti mekanisme persetujuan yang ditetapkan pemerintah.

Aturan itu juga mengatur pengecualian untuk penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penerapannya tetap harus mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga :   Pegawai ESDM dalam Permainan Batu Bara Sumsel, CERI Sebut Lebih Parah dari Bengkulu, Desak Kejaksaan Usut Jaringan Sunindyo

Ketentuan ini menjadi relevan bagi PTBA yang menjalankan kegiatan penambangan dengan melibatkan sejumlah kontraktor, yakni SBS, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Di tengah berlakunya kebijakan tersebut, status persetujuan penggunaan SBS dan penerapan ketentuan baru dalam pola kemitraan PTBA menjadi aspek penting untuk diperjelas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, evaluasi kemitraan juga berkaitan dengan transparansi pemilihan kontraktor dan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.

PTBA Ajukan Persetujuan Penggunaan SBS

Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM untuk menggunakan SBS sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan awal bulan lalu, Bambang mengatakan PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai tata kelola usaha jasa pertambangan. Perseroan, menurut dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait proses evaluasi penggunaan perusahaan afiliasi.

Baca juga :   “Sini” dan “Sana”: Ketika Sepak Bola Membongkar Wajah Kolonialisme

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya PTBA memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kesinambungan suplai produksi untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PTBA berupaya mempertahankan keterlibatan SBS melalui mekanisme persetujuan pemerintah. Namun, status terkini permohonan tersebut belum dapat dipastikan. (NVS)

Afiliasi Tambang Kementrian ESDM PT SBS PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAndre Taulany Bersumpah Tak Selingkuh saat Diinterogasi Desta di Panggung
Next Article Tersangka Kasus Karhutla Per Orangan Bertambah jadi 53 Orang, Korporasi Masih Satu
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20264 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20265 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,786 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,592 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,526 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?