RELUNG.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan ini menjadi sorotan terhadap pola kemitraan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang selama ini melibatkan anak usahanya, PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebagai kontraktor penambangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B, pemerintah mensyaratkan persetujuan Menteri ESDM untuk penggunaan anak perusahaan atau afiliasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani, menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pola kemitraan jasa pertambangan, termasuk membuka kesempatan lebih luas bagi kontraktor lokal yang memiliki kompetensi.
Menurut Harmani, tata kelola kemitraan tidak semestinya hanya bertumpu pada perusahaan besar. Perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan teknis dan standar operasional juga perlu memperoleh kesempatan bersaing secara sehat. “Keterlibatan anak usaha dan kontraktor besar ini harus dievaluasi,” kata Harmani, Kamis (29/10/2026).
Ia menilai, keterlibatan kontraktor lokal berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang, mulai dari pengembangan usaha hingga penciptaan lapangan kerja. “Jangan hanya mengandalkan perusahaan-perusahaan besar, tetapi kontraktor lokal juga harus diberikan kesempatan untuk terlibat,” ujarnya.
Harmani menegaskan, kesempatan bagi perusahaan lokal harus dibuka berdasarkan kompetensi dan pemenuhan persyaratan, bukan sekadar kedekatan atau skala usaha. Karena itu, penerapan aturan baru ESDM perlu diikuti evaluasi terhadap tata kelola kemitraan jasa pertambangan.
“Perusahaan lokal harus diberikan kesempatan untuk berkembang. Sepanjang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, serta mampu menjalankan pekerjaan sesuai standar perusahaan, mereka semestinya mendapat ruang untuk berpartisipasi,” tegasnya.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Aturan tersebut mengatur penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan, termasuk hubungan kepemilikan saham secara langsung dan kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dengan ketentuan tersebut, penggunaan perusahaan afiliasi tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan hubungan kepemilikan atau keterkaitan usaha. Pemegang izin harus mengikuti mekanisme persetujuan yang ditetapkan pemerintah.
Aturan itu juga mengatur pengecualian untuk penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penerapannya tetap harus mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi relevan bagi PTBA yang menjalankan kegiatan penambangan dengan melibatkan sejumlah kontraktor, yakni SBS, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA).
Di tengah berlakunya kebijakan tersebut, status persetujuan penggunaan SBS dan penerapan ketentuan baru dalam pola kemitraan PTBA menjadi aspek penting untuk diperjelas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, evaluasi kemitraan juga berkaitan dengan transparansi pemilihan kontraktor dan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.
PTBA Ajukan Persetujuan Penggunaan SBS
Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM untuk menggunakan SBS sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan awal bulan lalu, Bambang mengatakan PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai tata kelola usaha jasa pertambangan. Perseroan, menurut dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait proses evaluasi penggunaan perusahaan afiliasi.
“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya PTBA memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kesinambungan suplai produksi untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PTBA berupaya mempertahankan keterlibatan SBS melalui mekanisme persetujuan pemerintah. Namun, status terkini permohonan tersebut belum dapat dipastikan. (NVS)

