Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tersangka Kasus Karhutla Per Orangan Bertambah jadi 53 Orang, Korporasi Masih Satu
Regional

Tersangka Kasus Karhutla Per Orangan Bertambah jadi 53 Orang, Korporasi Masih Satu

alwiBy alwi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tersangka per orangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jumlah tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel khususnya perorangan bertambah menjadi 53 orang.

Hingga hari ini, sebanyak 63 laporan polisi yang ditangani penyidik termasuk 20 Korporasi didalamnya sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga :   Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penanganan perkara karhutla terus dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,”kata Ronni Bonic usai memaparkan perkembangan penanganan perkara dihadapan Kabareskrim Polri melalui zoom pada Kamis (29/10/2026).

Selain menindak pelaku perorangan, penyidik juga menangani perkara yang berkaitan dengan korporasi. Hingga saat ini, tercatat satu korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Konsisten, Palembang Kembali Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024

Dalam penanganan kasus karhutla, proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk menelusuri dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan data yang diterima, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luas lahan berdasarkan masing-masing perkara serta kaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik,” bebernya.

Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Baca juga :   Sekda Palembang: Genangan di Kebun Bunga Akibat Sampah dan Saluran Sempit

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan komitmen pimpinan Polri dan komitmen dirinya sebagai Kapolda Sumsel melakukan penegakan hukum kasus Karhutla di Sumsel tanpa tebang pilih.

“Sesuai perintah presiden, perintah bapak Kapolri bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,”kata Rony Samtana dalam pres rilis dihadapan wartawan Jumat (23/10/2026).

Ditegaskan mantan Wakapolda Sumut ini, para pelaku baik perorangan maupun korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Baca juga :   Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy Sebut Wapres Gibran “Cuma Tamatan SD”, Kampus Tempuh Langkah Persuasif

“Dalam proses penegakan hukum kasus Karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

Dijelaskan Rony, hingga hari ini Polda Sumsel jumlah perkara Karhutla di Sumsel yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 62 laporan polisi. Klaster perorangan ada 42 laporan polisi dengan 52 tersangka, 20 klaster korporasi dan satu orang ditetapkan tersangka.

“Total luas lahan yang terbakar 133,81 hektar berdasarkan proses penegakan hukum yang kami lakukan. Sedangkan estimasi lahan yang disegel seluas 811,49 hektar,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rony, dari 62 laporan polisi yang sudah ditangani Polda Sumsel untuk perkembangan proses hukumnya yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 32 laporan polisi.

Baca juga :   Jalan di Musi Rawas Nyaris Putus Akibat Longsor

“Untuk berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU sebanyak 23 perkara, yang berproses ke tahap P19 sebanyak 2 perkara sementara yang tahap ke dua menuju ke persidangan ada 5 perkara,”jelasnya.

Masih dikatakan Rony untuk sebaran 20 Korporasi yang disidik Polda Sumsel tersebar di tujuh kabupaten yang ada di Sumsel dan yang terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 7 perusahaan yang terseret masing-masing PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH dan PT BAP.

Sedangkan di Kabupaten Ogan Ilir ada tiga perusahaan yakni PT SGN, PT BMI dan PT SGN. Untuk di Kabupaten Muara Enim ada tiga perusahaan masing-masing PT CVA, PT BA dan PT SAA.

Kabupaten Banyuasin ada dua perusahaan masing masing PT PN dan PT SIP. Kabupaten OKU Timur PT LPI dan PT CT. Kabupaten Muratara PT LSI dan PT BSS dan Kabupaten OKU Selatan PT PML.

Baca juga :   Hotspot Karhutla Sumsel Naik Drastis, 7 Daerah Belum Tetapkan Status Siaga

“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus Karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,”jelasnya.

Dalam proses penegakan hukum Karhutla tentunya harus didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana yang diamanatkan didalam KUHAP.

Ditegaskan Rony terkait proses pemadaman lahan yang terkabar termasuk lahan Margas Satwa yang juga ikut terbakar Polda Sumsel turut melakukan pemadaman dengan menerjunkan personel Brimob.

Baca juga :   Viral Isu Siswi SMP Hampir Diculik di Palembang, Polisi: Itu Hoaks

“Upaya pemadaman yang konperhenship dengan stakeholder terkait terus dilakukan karena lahan yang terbakar lahan Marga Suaka tentunya diwilayah kendala BKSDA,” tutupnya. (FZP)

Karhutla Korporasi penyumbang Karhutla terbesar Tersangka pembakaran lahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAturan Afiliasi Tambang Diperketat, PTBA Masih Ingin Pertahankan Anak Usahanya Satria Bahana Sarana
Next Article Lewat Program TJSL, KAI Divre III Palembang Bantu Tiga Warga Miliki Rumah Layak Huni
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20263 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20264 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,587 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?