RELUNG.ID- Papan reklame atau billboard promosi film bertuliskan “Aku Harus Mati” menuai sorotan di media sosial karena dinilai membuat publik tidak nyaman. Merespons keresahan tersebut, Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil tindakan dengan menurunkan sejumlah baliho yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Dalam unggahan yang viral, billboard tersebut menampilkan tulisan “Aku Harus Mati” dengan latar makhluk berwarna biru bermata merah. Konten visual tersebut memicu keluhan warga karena dianggap mengganggu secara psikologis, terutama bagi anak-anak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame yang memasang iklan tersebut.
“Sudah kami koordinasikan dengan biro reklamenya untuk segera diturunkan. Penurunan dilakukan oleh pihak biro,” ujar Satriadi, Minggu (5/4/2026).
Sejauh ini, terdapat tiga titik billboard yang telah ditertibkan, yakni di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni. Satu papan diturunkan pada Sabtu (4/4), sementara dua lainnya diturunkan pada Minggu (5/4).
Satriadi menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban apabila ditemukan billboard serupa di lokasi lain.
“Saat ini baru tiga yang diturunkan. Jika ada informasi tambahan, kami akan lakukan penindakan serupa,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan ruang publik.
Ia menjelaskan, dari tiga titik yang ditertibkan, dua berupa banner dan satu berbentuk videotron. Pemprov DKI akan terus memantau kondisi di lapangan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Karena itu, setiap materi komunikasi perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan serupa. Penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga serta menjaga kualitas ruang publik di ibu kota.[YKP]

