RELUNG.ID- Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia melalui putusan yang dibacakan secara elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026).
Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan pengaturan pengasuhan anak dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.
Humas Pengadilan Agama Bandung sebelumnya menyampaikan bahwa hak asuh putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra, diberikan kepada Atalia Praratya. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan pengasuhan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Untuk Camillia, karena sudah dewasa dan saat ini tinggal di Inggris, pengasuhannya dilakukan bersama. Artinya tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya,” ujar Wenda, Rabu (8/1/2026).
Sementara itu, majelis hakim menetapkan pengasuhan anak bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach, berada sementara di tangan Ridwan Kamil. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
“Untuk Arka, pada saat ini diasuh Pak Ridwan Kamil. Pertimbangannya karena secara emosional dan psikologis, Arka sedang dekat dengan klien kami,” jelas Wenda.
Wenda menegaskan, pengaturan pengasuhan anak tersebut merupakan kesepakatan bersama demi kepentingan terbaik anak-anak.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa perkara gugatan cerai ini diproses sepenuhnya secara elektronik sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan. Gugatan yang diajukan Atalia dinyatakan dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Karena ini masih dalam masa upaya hukum, maka belum berkekuatan hukum tetap. Apabila salah satu pihak mengajukan banding, masih dimungkinkan dalam waktu 14 hari,” kata Ikhwan, Kamis (8/1/2026).
Ikhwan menambahkan, alasan gugatan cerai dikabulkan tidak dapat diungkapkan secara rinci ke publik. Namun, seluruh pertimbangan majelis hakim telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember 2025, setelah hampir 29 tahun membina rumah tangga. Sidang perdana digelar pada 17 Desember 2025.
Ridwan Kamil dan Atalia menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (1999–2022) dan Camillia Laetitia Azzahra (2004), serta mengangkat seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach (2020).
Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan perceraian tersebut tidak disebabkan oleh orang ketiga. Berbagai isu yang beredar, termasuk yang menyeret nama sejumlah figur publik, telah dibantah dan dinyatakan tidak terbukti.
Di tengah proses perceraian, Ridwan Kamil juga sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Atalia dan publik melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui adanya kekhilafan selama menjalani pernikahan dan menyatakan keputusan berpisah merupakan hak Atalia demi kebahagiaannya.[YKP]

