RELUNG.ID – Korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM bertambah.
Hal ini terungkap setelah wanita muda berinisial PD (21) mahasiswi semester akhir Fakultas Hukum (FH) UMP mendatangi Kantor Hukum Titis Rachmawati, Kamis (8/1) sore untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami kedatangan lagi korban yang mengaku sebagai korban juga pelecehan oleh oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang,” ungkap Penasehat Hukum Korban Titis Rachmawati saat diwawancarai awak media.
Didampingi M Novel Suwa, Titis Rachmawati menyebutkan, pelecehan itu terjadi di kantor hukum HM yang beralamat di Jalan Musi VI, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, pada 2 Oktober 2025 kemarin.
“2 Oktober 2025 klien kami menyerahkan skripsi, disitu berhadapan dengan oknum dosen tersebut dan hanya beberapa menit melakukan pemeriksan skripsi. Selanjutnya lebih ke modus,” jelas Titis.
Dimana, lanjut Titis Rachmawati, saat itu HM mengarang suatu cerita bahwa wajah PD mirip dengan mantan kekasihnya. Hanya saja korban mengenali mantan kekasih dari oknum dosen tersebut.
“Pelecehan berlanjut memakai kaki. Oknum dosen itu dengan kakinya meraba kaki korban dari bawah sampai betis. Namun ditepis. Saat korban menarik kaki karena tidak nyaman, dia bilang ke sekretarisnya mirip mantan ku,” jelasnya.
Masih dikatakan oleh Titis, ketika korban hendak keluar ruangan, HM berkata kepada sekretarisnya agar tidak meninggalkannya sendirian, lantaran merasa takut dengan mahasiswi saat ini.
“Kata-kata itu menyakitkan klien kami, membuat merasa kok begini. Dia yang dilecehkan, tetapi kenapa seperti ini. Sepulang dari tempat dosen, dia segera melapor ke Kaprodi minta ganti dosen pembimbing,” tambah Titis.
Pada tanggal 8 Oktober 2025, korban PD mendatangi Kaprodi untuk meminta ganti dosen pembimbing skripsi. Barulah pada tanggal 10 Oktober 2025 SK pergantian dosen pembimbing skripsi dikeluarkan.
“Disinilah kami merasa kenapa universitas tidak cepat menanggapi, hingga ada korban lainnya seperti LF. Berarti sebelum LF sudah ada korbannya. Seharusnya pihak kampus harus mengambil tindakan,” jelas Titis.
Titis berharap pihak Universitas Muhammadiyah Palembang untuk segera mengambil tindakan menonaktifkan atau memberhentikan dosen HM. Langkah tersebut harus diambil agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan meminta kepada korban lainnya agar berani dan tidak takut untuk berbicara kepada publik. Silahkan datang ke kantor kami LBH Bima Sakti atau kantor hukum Titis Rachmawati,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dosen HM Rilo Budiman membantah tuduhan tersebut. Dia berkata jika hanya sebuah cerita, tidak bisa masuk ke ranah hukum.
“Korban apo itu. Apakah ada buktinya?. Karena kalau hanya cerita itu tidak dikenal dalam hukum. Kalau memang ada gak apa-apa, kita sama-sama buktikan melalui proses hukum. Biar sama-sama terang,” kata dia saat dikonfirmasi.
Rilo menjelaskan, HM merupakan seorang ahli, dokter muda, advokat, dosen serta sosok seorang ayah. Berdasarkan keterangan klien dan saksi-saksi di lokasi, dirinya sebagai lawyer sangat yakin tidak ada pelecehan tersebut
“Namun kami tetap membuka ruang untuk kita sharing. Apabila ada bukti dan faktanya apa yg dituduhkan serta dapat dipertanggung jawabkan. Nah itu baru. Biar tidak jadi fitnah. Nama baik itu segalanya. Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Kita hormati proses hukum,” tutup dia.
Sebelumnya, Oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
HM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial LF (20).
Laporan Polisi (LP) tersebut masuk pada 16 Desember 2025 lalu dengan nomor: LP/B/3856/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. (DNP)

