RELUNG.ID – Banjir di Palembang yang terjadi pada 18 November 2024 lalu kembali menelan korban jiwa.
Korban yakni seorang anak berusia 6 tahun, Atha Paris yang tenggelam di selokan Perumahan Gading Mansion, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Hal ini tentunya menjadi sorotan semua pihak, mulai dari organisasi lingkungan, organisasi masyarakat dan mahasiswa di Sumsel.
Bertepatan Rabu (20/11), WALHI Sumsel menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, aksi tersebut mengusung tema ‘Sumatera Selatan dalam Kepungan Bencana Ekologis’.
“Banjir ini bukan bencana alami semata, tetapi hasil dari tata kelola lingkungan yang buruk. Alih fungsi ruang terbuka hijau dan rawa menjadi pembangunan yang tidak berkelanjutan telah menurunkan daya dukung lingkungan secara drastis,” kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah di sela aksinya di DPRD Palembang.
Dia menegaskan, seharusnya tragedi banjir di Palembang menjadi alarm bagi semua pihak. Terlebih, banjir pada 18 November 2024 lalu kembali memakan korban jiwa, seorang anak bernama Atha Paris (6 tahun) yang tenggelam di selokan Perumahan Gading Mansion, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan struktural. Kebijakan pembangunan harus segera diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, WALHI Sumsel dan para peserta aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kota Palembang. Diantaranya meminta Wali Kota Palembang terpilih melaksanakan putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG terkait pengelolaan banjir.
Adopsi kebijakan seperti pengadaan 30 persen RTH, pembangunan kolam retensi sesuai standar, dan sistem drainase efektif. Laksanakan pengawasan program banjir dengan transparansi dan akuntabilitas. Jadikan isu banjir sebagai prioritas dalam rencana pembangunan daerah.
Febrian juga mengingatkan, putusan PTUN tahun 2022 yang memenangkan gugatan WALHI bersama korban banjir telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu mewajibkan Pemkot Palembang mengambil langkah konkret dalam mitigasi banjir.
“DPRD dan Wali Kota terpilih punya tanggung jawab besar untuk mengawal ini. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang,” pungkasnya. (EWJ)

