RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali membantah tudingan bahwa dirinya merupakan pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bantahan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah menegaskan sejak pemeriksaan awal bahwa emas batangan yang disita penyidik bukan merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik kembali mengajukan pertanyaan yang sama dan Febrie tetap memberikan jawaban serupa.
“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” katanya.
Menurut Febri, selama pemeriksaan penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain membantah kepemilikan emas, tim kuasa hukum meminta penyidik membuktikan secara jelas siapa pemilik aset yang menjadi objek perkara, termasuk emas batangan maupun uang yang telah disita.
Febri menilai pembuktian kepemilikan merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dugaan TPPU. Menurutnya, penyidik tidak hanya harus memastikan siapa pemilik aset, tetapi juga membuktikan asal-usul harta tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana asal.
“Penyidik perlu menjelaskan kapan harta itu diterima, dipindahkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya sebagaimana unsur dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang belum terang dalam perkara tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.
Sebagai dasar argumentasi hukum, tim kuasa hukum mengaku telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait tindak pidana pencucian uang.
Menurut Febri, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang tidak dapat dipisahkan dari adanya dugaan tindak pidana asal sebagai sumber harta kekayaan.
Selain itu, ia juga mengutip putusan Mahkamah Agung yang menurutnya pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal.
Argumentasi tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah dan dugaan penyitaan sejumlah dokumen, Febri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. (vid)

