Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bantah Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Kuasa Hukum Febrie Minta Penyidik Buktikan Asal-Usul Aset
Hukum

Bantah Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Kuasa Hukum Febrie Minta Penyidik Buktikan Asal-Usul Aset

alwiBy alwi08/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali membantah tudingan bahwa dirinya merupakan pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bantahan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga :   Main Investasi Online, Wanita di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah menegaskan sejak pemeriksaan awal bahwa emas batangan yang disita penyidik bukan merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik kembali mengajukan pertanyaan yang sama dan Febrie tetap memberikan jawaban serupa.

“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” katanya.

Baca juga :   Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Menurut Febri, selama pemeriksaan penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selain membantah kepemilikan emas, tim kuasa hukum meminta penyidik membuktikan secara jelas siapa pemilik aset yang menjadi objek perkara, termasuk emas batangan maupun uang yang telah disita.

Febri menilai pembuktian kepemilikan merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dugaan TPPU. Menurutnya, penyidik tidak hanya harus memastikan siapa pemilik aset, tetapi juga membuktikan asal-usul harta tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana asal.

Baca juga :   Curi Motor di Masjid, Warga OKI Diringkus di OKU Timur

“Penyidik perlu menjelaskan kapan harta itu diterima, dipindahkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya sebagaimana unsur dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang belum terang dalam perkara tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

Sebagai dasar argumentasi hukum, tim kuasa hukum mengaku telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Sita 200 Gram Barang Bukti

Menurut Febri, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang tidak dapat dipisahkan dari adanya dugaan tindak pidana asal sebagai sumber harta kekayaan.

Selain itu, ia juga mengutip putusan Mahkamah Agung yang menurutnya pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal.

Argumentasi tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.

Baca juga :   Usai Diperiksa 9 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK

Menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah dan dugaan penyitaan sejumlah dokumen, Febri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. (vid)

Emas 74 kilogram Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung Mantan Jampidsus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuncak Kemarau, Sumsel Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing untuk Karhutla
Next Article Tenggelam di Sungai Baung OKI, Kernet Truk Ditemukan Tewas, Sopir Masih dalam Pencarian
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?