RELUNG.ID – Seorang pemuda bernama Laga Francisco Saputra (27), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.
Laga dibekuk saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu, Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari, memimpin langsung operasi yang berhasil mengendus gelagat mencurigakan dari pelaku.
“Kami melihat pengendara sepeda motor Honda Beat Hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan, dan langsung mencegatnya,”kata Iptu Purnama.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 2,86 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana pendek abu-abu yang dikenakannya. Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti.
“Benar, pada Senin sore anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pemuda 27 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LWM)

