RELUNG.ID– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap identitas enam anggota Polri yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Mereka merupakan pejabat dan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam anggota tersebut telah diserahkan ke Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Adapun enam anggota Polres Tangerang Selatan yang diamankan, yakni:
- AKP Pardiman, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Apip Kurniawan, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Tim Khusus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Rudy, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap identitas satu anggota Polda Aceh dan satu anggota Polres Tangerang Selatan lainnya yang turut diamankan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko.
Saat ini, keenam anggota Polres Tangerang Selatan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin, sementara proses penyidikan pidana masih terus dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Eko belum membeberkan kronologi penangkapan maupun peran masing-masing anggota dalam perkara tersebut. Menurutnya, rincian kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses penyidikan lebih lanjut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.[YKP]

