RELUNG.ID- Sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah doa di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).
Aksi tersebut sempat membuat sekitar 40 jemaat yang sedang beribadah panik. Massa datang dan berteriak dari luar bangunan hingga memaksa jemaat keluar dari rumah doa.
Situasi semakin tegang setelah salah seorang warga datang membawa senjata tajam berupa arit rumput. Massa kemudian menggembok pintu masuk rumah doa secara sepihak.
Penatua Rumah Doa GKPI, Surya Sarjono Lumban Gaol, mengatakan jemaat sempat ketakutan saat massa mendatangi lokasi.
“Kami lagi ada di dalam, pas ibadah. Tahu-tahu orang itu sudah mengeluarkan kata-kata keras. Jemaat ya panik,” kata Sarjono saat ditemui di lokasi, Senin (21/9/2026).
Menurut Sarjono, penggerudukan diduga dipicu persepsi sebagian warga yang menganggap rumah doa tersebut tidak memiliki izin.
Ia membantah pihak pengurus tidak berkoordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah setempat. Menurutnya, pengurus selama ini rutin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait setiap kali kegiatan ibadah digelar.
“Ya, kalau persepsi mereka mungkin begitu, tanpa izin. Tapi kalau surat pemberitahuan kan selalu kita berikan kepada pihak-pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Sarjono mengatakan rumah doa yang berstatus sewa tersebut telah digunakan selama sekitar empat tahun. Selama periode itu, hubungan antara jemaat dan warga sekitar disebut berjalan harmonis.
“Sudah berdiri empat tahun dan selama ini warga welcome,” katanya.
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menggelar mediasi pada Minggu malam di Aula Kantor Kecamatan Rajeg.
Mediasi dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, jajaran Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pengurus dan jemaat Rumah Doa GKPI.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang datang ke lokasi, Aji Cahyono Putra alias Gozil, menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI.
Aji meminta maaf secara khusus karena membawa arit rumput yang sempat menimbulkan ketakutan di kalangan jemaat.
“Dengan ini, saya atas nama pribadi Aji Cahyono Putra garis miring Gozil, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi kerusuhan di lapangan karena kekhilafan saya pulang haul dan saya membawa arit rumput. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Aji dalam video permintaan maaf yang beredar di media sosial.
Pihak jemaat GKPI yang diwakili Hadi Sucipto dan Sarjono menerima permintaan maaf tersebut. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan persoalan ini lebih lanjut,” ujar Sarjono.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sarjono mengatakan keputusan berdamai diambil untuk menjaga hubungan antarumat beragama.
“Kami mengambil sikap untuk damai karena ajaran kami mengajarkan kasih. Pak Bupati dan Pak Camat juga berjanji akan membantu memfasilitasi tempat bagi kami untuk beribadah ke depannya,” katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Menurutnya, pihak gereja juga tidak membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Sudah. Sudah damai. Kan sudah damai dan pak pendeta tidak melaporkan terkait hal ini,” kata Indra Waspada saat dikonfirmasi, Senin.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial serta menghormati kesepakatan damai yang telah dibuat.
Meski persoalan berakhir dengan perdamaian, kegiatan ibadah di rumah doa tersebut untuk sementara dihentikan.
Bangunan rumah doa yang sebelumnya digembok massa kini pengunciannya diserahkan kepada pengurus gereja atas arahan Kementerian Agama. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut akan memfasilitasi tempat sementara bagi jemaat untuk beribadah.
Penghentian proses hukum tersebut mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, meminta kepolisian tetap memproses hukum pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah dan dugaan penggunaan senjata tajam.
Menurut Wirya, penyelesaian melalui mediasi tanpa proses hukum dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan beragama.
“Penyelesaian hukum dalam kasus ini sangat penting. Mediasi tanpa proses hukum mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya.
Amnesty juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membuka kembali akses Rumah Doa GKPI dan mengevaluasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah yang dinilai dapat menghambat hak beribadah kelompok tertentu.[YKP]

