RELUNG.ID- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bersama pihak kampus angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial HM terhadap seorang mahasiswI.
Gubernur Mahasiswa FH UMP, Egi Mahendra, membenarkan bahwa BEM Fakultas Hukum UMP telah menyampaikan pernyataan sikap resmi atas dugaan kasus tersebut.
“Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas adanya dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UMP,” kata Egi, Senin (5/1/2026).
Egi menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di kantor oknum dosen yang bersangkutan, yang diketahui juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan pelecehan terjadi saat mahasiswa tersebut tengah mengumpulkan tugas kuliah.
“Peristiwa ini tentu mencederai nilai moral, etika akademik, serta prinsip perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH UMP menegaskan beberapa poin, di antaranya bahwa dosen seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada mahasiswa serta menjadi teladan dalam bersikap. Selain itu, setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, cepat, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah, namun tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tegas Egi.
BEM FH UMP juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan kampus. Mereka meminta Dekan Fakultas Hukum UMP segera mengambil langkah konkret dan objektif sesuai kewenangan fakultas.
Selain itu, Rektor UMP diminta mengambil langkah tegas serta membentuk mekanisme penanganan dugaan kekerasan seksual secara independen dan profesional.
“Jika dalam proses pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah, kami meminta agar pimpinan fakultas dan universitas menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan internal kampus,” kata Egi.
BEM FH UMP juga meminta pihak kampus menjamin perlindungan penuh terhadap korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun.
“Sikap ini bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UMP menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Investigasi.
Ketua Tim Investigasi, Suharyono, mengatakan tim dibentuk pada 16 Desember 2025 atas arahan Dekan Fakultas Hukum UMP setelah kasus tersebut terpublikasi dan menjadi perhatian publik.
“Setelah mendapat mandat, tim langsung bekerja. Kami telah memanggil mahasiswa pelapor untuk meminta klarifikasi, kemudian pada 29 Desember 2025 kami juga telah memanggil terlapor, yakni oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan,” ujar Suharyono.
Ia menambahkan, tim investigasi juga berencana memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor, mengingat peristiwa tersebut diduga terjadi di luar lingkungan kampus.
Suharyono menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kewenangan kami hanya pada pelanggaran kode etik dosen, bukan pada aspek pidana. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum,” jelasnya.
Terkait sanksi terhadap terlapor, Suharyono menyebut hal tersebut masih menunggu hasil kerja tim investigasi dan menjadi kewenangan pihak rektorat.
Dosen Sempat Bantah
Sebelumnya, Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Hasanal Mulkan yang dituduh membantah keras tudingan pelecehan seksual yang di lakukan terhadap LF.
“Tuduhan pelecehan atau cabul yang dimaksud itu tidak benar, tidak benar sama sekali,” ungkap Hasanal Mulkan, saat dijumpai di kantornya, Jumat (2/1/2026).
Mulkan menjelaskan kronologis kejadian yang dituduhkan korban.
“Memang benar korban mendatangi kantor kami. Sehari sebelumnya juga mendatangi kantor, tapi kami tolak, hanya bertemu dengan staf kantor. Kemudian beliau pulang,” ujarnya.
Lalu, lanjut Mulkan, LF disuruh pulang karena tidak ada sangkut paut dengan perkuliahan.
“LF datang bertemu dengan saya dan itu disaksikan rekan-rekan kerja kami. Kebetulan hari itu banyak yang melamar ke kantor, sehingga LF tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan. Diruang tengah atau ruang yang sering kami jadikan rapat, untuk bedah kasus inilah beliau berdiri dan mengumpulkan ‘Makalah’ atau tugas. Jadi tidak mungkin saya melakukan hal yang tidak masuk akal seperti itu, apalagi disini tempat saya mencari rejeki, nafkah untuk keluarga,” jelasnya.
Mulkan juga mengaku sudah melaporkan balik LF atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polda Sumsel.
“Kita sudah laporkan balik LF ke Polda Sumsel. Kami hormati kerja penyidik, namun kami pun berharap agar laporan kami juga ditindaklanjuti,” tukasnya.[DNP]

