Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»BEM FH UMP Desak Penanganan Serius Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Hukum

BEM FH UMP Desak Penanganan Serius Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen

RiyadiBy Riyadi05/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bersama pihak kampus angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial HM terhadap seorang mahasiswI.(Relung/Deni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bersama pihak kampus angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial HM terhadap seorang mahasiswI.

Gubernur Mahasiswa FH UMP, Egi Mahendra, membenarkan bahwa BEM Fakultas Hukum UMP telah menyampaikan pernyataan sikap resmi atas dugaan kasus tersebut.

“Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas adanya dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UMP,” kata Egi, Senin (5/1/2026).

Baca juga :   Kolaborasi Universitas Muhammadiyah Palembang dan Alumni Berhasil Aliri Listrik di Rantau Dedap

Egi menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di kantor oknum dosen yang bersangkutan, yang diketahui juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan pelecehan terjadi saat mahasiswa tersebut tengah mengumpulkan tugas kuliah.

“Peristiwa ini tentu mencederai nilai moral, etika akademik, serta prinsip perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH UMP menegaskan beberapa poin, di antaranya bahwa dosen seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada mahasiswa serta menjadi teladan dalam bersikap. Selain itu, setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, cepat, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Baca juga :   UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Menjadi Rp 3.681.571

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah, namun tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tegas Egi.

BEM FH UMP juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan kampus. Mereka meminta Dekan Fakultas Hukum UMP segera mengambil langkah konkret dan objektif sesuai kewenangan fakultas.

Selain itu, Rektor UMP diminta mengambil langkah tegas serta membentuk mekanisme penanganan dugaan kekerasan seksual secara independen dan profesional.

Baca juga :   UMP Sumsel 2025 Ditetapkan, Pengusaha Enggan Setujui Kenaikan UMSP

“Jika dalam proses pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah, kami meminta agar pimpinan fakultas dan universitas menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan internal kampus,” kata Egi.

BEM FH UMP juga meminta pihak kampus menjamin perlindungan penuh terhadap korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun.

“Sikap ini bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa,” ujarnya.

Baca juga :   Enam Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal, Diduga Terkait Proyek PUPR Sumut

Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UMP menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Investigasi.

Ketua Tim Investigasi, Suharyono, mengatakan tim dibentuk pada 16 Desember 2025 atas arahan Dekan Fakultas Hukum UMP setelah kasus tersebut terpublikasi dan menjadi perhatian publik.

“Setelah mendapat mandat, tim langsung bekerja. Kami telah memanggil mahasiswa pelapor untuk meminta klarifikasi, kemudian pada 29 Desember 2025 kami juga telah memanggil terlapor, yakni oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan,” ujar Suharyono.

Baca juga :   Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Kericuhan di Palembang

Ia menambahkan, tim investigasi juga berencana memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor, mengingat peristiwa tersebut diduga terjadi di luar lingkungan kampus.

Suharyono menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kewenangan kami hanya pada pelanggaran kode etik dosen, bukan pada aspek pidana. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum,” jelasnya.

Baca juga :   Wanita di Palembang Siram Air Keras ke Teman Suaminya setelah Dilecehkan

Terkait sanksi terhadap terlapor, Suharyono menyebut hal tersebut masih menunggu hasil kerja tim investigasi dan menjadi kewenangan pihak rektorat.

Dosen Sempat Bantah

Sebelumnya, Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Hasanal Mulkan yang dituduh membantah keras tudingan pelecehan seksual yang di lakukan terhadap LF.

“Tuduhan pelecehan atau cabul yang dimaksud itu tidak benar, tidak benar sama sekali,” ungkap Hasanal Mulkan, saat dijumpai di kantornya, Jumat (2/1/2026).

Baca juga :   KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam OTT, Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta

Mulkan menjelaskan kronologis kejadian yang dituduhkan korban.

“Memang benar korban mendatangi kantor kami. Sehari sebelumnya juga mendatangi kantor, tapi kami tolak, hanya bertemu dengan staf kantor. Kemudian beliau pulang,” ujarnya.

Lalu, lanjut Mulkan, LF disuruh pulang karena tidak ada sangkut paut dengan perkuliahan.

“LF datang bertemu dengan saya dan itu disaksikan rekan-rekan kerja kami. Kebetulan hari itu banyak yang melamar ke kantor, sehingga LF tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan. Diruang tengah atau ruang yang sering kami jadikan rapat, untuk bedah kasus inilah beliau berdiri dan mengumpulkan ‘Makalah’ atau tugas. Jadi tidak mungkin saya melakukan hal yang tidak masuk akal seperti itu, apalagi disini tempat saya mencari rejeki, nafkah untuk keluarga,” jelasnya.

Baca juga :   LBH Bima Sakti Tanggapi Pernyataan Warek I UMP Soal Kasus Pelecehan Seksual saat KKN

Mulkan juga mengaku sudah melaporkan balik LF atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polda Sumsel.

“Kita sudah laporkan balik LF ke Polda Sumsel. Kami hormati kerja penyidik, namun kami pun berharap agar laporan kami juga ditindaklanjuti,” tukasnya.[DNP]

BEM Oknum Dosen Pelecahan Seksual UMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHerman Deru Bidik Kemiskinan Sumsel Satu Digit di 2026, Ekonomi dan Stunting Jadi Modal Utama
Next Article Diduga Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Empat Mobil di Kertapati Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?