RELUNG.ID- Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dirinya tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.
Namun, dalam perspektif hukum, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab pidana.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam hukum, terdapat prinsip yang dikenal sebagai presumptio iures de iure atau yang lazim disebut asas fiksi hukum.
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa asas tersebut merupakan prinsip mendasar dalam sistem hukum.
“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak. Negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga negara benar-benar membaca atau memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Karena itu, demi kepastian hukum, setiap orang dianggap mengetahui aturan yang ada. Tanpa asas tersebut, setiap pelanggaran hukum bisa saja dibela dengan alasan tidak mengetahui aturan.
“Dalam kata lain, setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan,” kata Erwin.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai dalih tidak memahami aturan sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah.
Menurut Yudi, setiap kepala daerah pada dasarnya memperoleh pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kepala daerah tentu memahami aturan hukum terkait kewenangan dan jabatannya. Selain itu juga ada sosialisasi dari Kemendagri, KPK, dan lembaga lainnya,” kata Yudi.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik justru memiliki kewajiban lebih besar untuk memahami aturan hukum, baik yang bersifat administratif maupun pidana.
“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tentu banyak aturan main yang harus dipahami,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan seorang birokrat.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, Fadia juga mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai bupati, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Namun, KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, terlebih Fadia telah menjabat sebagai penyelenggara negara dalam waktu yang cukup lama.
“Terlebih FAR adalah seorang bupati selama dua periode dan pernah menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” ujar Asep.
KPK menduga Fadia menyalahgunakan jabatannya dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan bersama suami dan anaknya.
Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[YKP]

