Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Musisi Bukan Alasan Tak Paham Hukum, Asas Fiksi Hukum Tetap Berlaku dalam Kasus Fadia Arafiq
Hukum

Musisi Bukan Alasan Tak Paham Hukum, Asas Fiksi Hukum Tetap Berlaku dalam Kasus Fadia Arafiq

RiyadiBy Riyadi05/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dirinya tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.

Namun, dalam perspektif hukum, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Baca juga :   KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dalam hukum, terdapat prinsip yang dikenal sebagai presumptio iures de iure atau yang lazim disebut asas fiksi hukum.

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa asas tersebut merupakan prinsip mendasar dalam sistem hukum.

Baca juga :   Polisi Sebut Pelaku Penembakan di OKI Ternyata Teman Korban

“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak. Negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga negara benar-benar membaca atau memahami seluruh peraturan yang berlaku.

Karena itu, demi kepastian hukum, setiap orang dianggap mengetahui aturan yang ada. Tanpa asas tersebut, setiap pelanggaran hukum bisa saja dibela dengan alasan tidak mengetahui aturan.

Baca juga :   Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

“Dalam kata lain, setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan,” kata Erwin.

Pandangan serupa juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai dalih tidak memahami aturan sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah.

Menurut Yudi, setiap kepala daerah pada dasarnya memperoleh pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan.

Baca juga :   Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Pemerintah Minta Semua Lembaga Perkuat Integritas

“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kepala daerah tentu memahami aturan hukum terkait kewenangan dan jabatannya. Selain itu juga ada sosialisasi dari Kemendagri, KPK, dan lembaga lainnya,” kata Yudi.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik justru memiliki kewajiban lebih besar untuk memahami aturan hukum, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tentu banyak aturan main yang harus dipahami,” ujarnya.

Baca juga :   Curi Baja Galvanis di Muara Enim, Edo Ditangkap saat Jadi Sopir Angkutan Batubara

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan seorang birokrat.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, Fadia juga mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai bupati, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca juga :   OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Uang Rupiah Hingga Dolar Senilai Rp2 Miliar

Namun, KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, terlebih Fadia telah menjabat sebagai penyelenggara negara dalam waktu yang cukup lama.

“Terlebih FAR adalah seorang bupati selama dua periode dan pernah menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” ujar Asep.

KPK menduga Fadia menyalahgunakan jabatannya dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan bersama suami dan anaknya.

Baca juga :   Pelaku Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau Diringkus

Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[YKP]

Fadiah Arafiq Musisi OTT KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLewat Grup WhatsApp, Fadia Arafiq Diduga Atur Pembagian Uang Korupsi
Next Article Kasus Campak Mulai Muncul, Dinkes Sumsel Ingatkan Pentingnya Vaksin untuk Anak
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?