RELUNG.ID – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu pelaku begal yang beraksi di atas Jembatan Musi IV Palembang dan sempat viral di media sosial (medsos).
Pelaku SK (35) ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Popay di kediamannya yang beralamat di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (16/2) sore.
Kapolrestabes Polrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan pelaku dalam rangkaian Ops Sikat Musi 2026.
“Benar, anggota Unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku curas yang terjadi di Jembatan Musi IV dan sempat viral di media sosial. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk kemungkinan TKP lainnya,” ujar AKBP Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananta, Selasa (17/2/2026).
Jedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Pidum terkait keberadaan pelaku SK.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni SH yang telah diamankan di Polsek SU I dan MW yang ditahan di Polrestabes Palembang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JA masih berstatus DPO.
“Pelaku melakukan aksinya terhadap korban Sukriadi yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di atas Jembatan Musi IV,” jelasnya.
Modus para pelaku terbilang nekat. Mereka membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda BeAT dan Yamaha Vixion.
Saat berada di lokasi sepi, pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh dari motor. Setelah itu, korban diancam menggunakan senjata api mainan.
“Setelah korban terjatuh, sepeda motor Honda BeAT BG 3783 AAX milik korban langsung diambil dan dibawa kabur. Motor tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku sebelum dijual,” katanya.
Dari hasil penjualan, para pelaku mendapatkan uang Rp800 ribu yang kemudian dibagi rata sebelum akhirnya berpencar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api mainan, satu lembar surat keterangan leasing kendaraan milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 3783 AAX.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, luka di kening, hidung, dagu serta bahu terkilir.
“Untuk satu pelaku yang masih DPO, saat ini masih dalam pengejaran anggota. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas Jedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (4) KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (DNP)

