RELUNG.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan liquid vape sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, Suyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya yang tergolong narkotika.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk dalam golongan narkotika.
Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS), sementara di Indonesia tercatat 175 jenis NPS.
Suyudi menambahkan, pihaknya menyambut baik dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
“Dengan adanya fakta-fakta ini, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media narkotika,” jelasnya.
Menurut Suyudi, pelarangan vape diyakini dapat menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate, yang kerap digunakan melalui perangkat tersebut.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.[YKP]

