Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»BNN Usul Larang Vape di Indonesia, Liquid Diduga Disalahgunakan untuk Narkotika
Indeks

BNN Usul Larang Vape di Indonesia, Liquid Diduga Disalahgunakan untuk Narkotika

RiyadiBy Riyadi08/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan liquid vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Dalam paparannya, Suyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya yang tergolong narkotika.

Baca juga :   178 Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk RI, BNN Soroti Penyalahgunaan Vape

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk dalam golongan narkotika.

Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS), sementara di Indonesia tercatat 175 jenis NPS.

Baca juga :   Pasca 17 Agustus, Harga Emas Antam Dibuka Paling Murah di Bawah 1 Jutaan

Suyudi menambahkan, pihaknya menyambut baik dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta ini, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media narkotika,” jelasnya.

Baca juga :   Sriwijaya FC Bawa 17 Pemain Hadapi PSMS Medan, Targetkan Kemenangan

Menurut Suyudi, pelarangan vape diyakini dapat menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate, yang kerap digunakan melalui perangkat tersebut.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.[YKP]

BNN Dilarang Narkotika Usul Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerajin Tahu di Lubuklinggau Perkecil Ukuran Imbas Harga Kedelai Naik Akibat Perang
Next Article Hinca Usul Legalisasi Ganja Medis Terbatas, Dorong Pembentukan KEK Khusus
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?