RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).
Menurut Hinca, legalisasi terbatas diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berada di jalur ilegal. Ia mengusulkan konsep kawasan khusus yang dikelola dan diawasi ketat oleh negara.
“Supaya tidak gelap, dibuat terang. Kita buat peredaran terang, dengan membentuk Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, kawasan tersebut dapat berupa pulau khusus yang difokuskan untuk produksi, riset, hingga rehabilitasi berbasis ganja medis. Ia bahkan menyebut wilayah Maluku sebagai salah satu opsi lokasi.
“Pulau-pulau di Maluku bisa menjadi pilihan. Sejarahnya sebagai pusat rempah-rempah, dan ganja medis bisa dipandang sebagai bagian dari itu,” katanya.
Hinca menilai, pendekatan terhadap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga perlu diimbangi dengan pengaturan yang terkontrol. Ia menyebut, selama ini persoalan utama justru terletak pada peredaran gelap.
Selain itu, ia menilai skema tersebut berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekaligus membantu mengatasi keterbatasan anggaran BNN. Menurutnya, pengelolaan yang tepat dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial.
Hinca juga mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke kawasan khusus tersebut agar proses pemulihan lebih optimal.
“Pusat rehabilitasi itu dipindahkan ke sana, tidak lagi di tengah kota, tapi dalam lingkungan yang terkontrol dan lebih alami,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk membuat riset tentang ganja medis, tapi belum dilakukan. Kita masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Hinca menilai ganja memiliki potensi di berbagai sektor, mulai dari medis hingga pertanian. Ia pun mempertanyakan stigma negatif yang masih melekat pada ganja, khususnya untuk penggunaan medis.
Ia memastikan akan terus mendorong gagasan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika.
“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya jelas ke arah itu,” pungkasnya.[YKP]

