RELUNG.ID- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, Syamsul diamankan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 13 orang yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta. Para pihak tersebut di antaranya Bupati, Sekda, serta para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, rombongan yang terjaring OTT tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.35 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK sebelum dibawa ke Jakarta.
Dilansir dari detikJateng, Syamsul terlihat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.12 WIB. Ia mengenakan masker hijau, kemeja putih lengan panjang, dan celana panjang hitam.
Saat ditanya awak media, Syamsul memilih tidak memberikan komentar. Ia kemudian bersama sejumlah penyidik KPK menuju Stasiun Purwokerto. Selain Syamsul, tampak pula Sekda Cilacap Sadmoko Danardono serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga mengenakan masker.
Setibanya di Stasiun Purwokerto, rombongan langsung menuju ruang tunggu VIP sebelum menaiki Kereta Api Purwojaya pada pukul 21.37 WIB menuju Jakarta.
Sebelumnya, KPK menyebut total ada 27 orang yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.[YKP]

