RELUNG.ID – Pelarian Ditho Devano Akbar (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di sebuah hotel di kawasan 7 Ulu, Palembang.
Tersangka ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang check-in dan menginap di salah satu hotel di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Sabtu (22/8/2026) siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mengatakan penangkapan Ditho merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Masjid Muhajirin, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B-143/V/2026/SPKT/Polsek Gandus/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel pada 31 Mei 2026.
Musa menjelaskan, saat kejadian korban Retno Susanto memarkirkan Honda Beat BG 5385 AEW di halaman masjid. Motor dalam kondisi terkunci stang sebelum korban masuk untuk melaksanakan salat Subuh.
Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Kemudian, korban masuk ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat subuh. Ketika selesai, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di halaman masjid telah raib dicuri,” ungkap Musa, Minggu (23/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap Mgs Efendi Darwinsyah. Tersangka tersebut kini telah menjalani hukuman.
Dari pemeriksaan terhadap Efendi, polisi mendapatkan identitas Ditho yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari nyanyian tersangka Efendi, kita berhasil mengantongi identitas dari tersangka Ditho. Lalu, kita terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadapnya hingga berhasil diamankan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Kecamatan SU I Palembang,” jelas Musa.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat BG 5385 AEW milik korban, satu unit Honda Genio BG 6732 ACT yang diduga digunakan saat beraksi, kunci leter T dan senjata tajam.
Atas dugaan perbuatannya, Ditho dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Di hadapan polisi, Ditho mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Namun, ia mengklaim baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor dan mengaku tidak mengetahui rencana Efendi sebelumnya.
“Baru itulah Pak. Aku juga tidak tahu kalau dia (pelaku Mgs Efendi) mau maling motor,” ujar Ditho.
Ia mengatakan saat itu sempat mengajak Efendi pulang setelah mengantarkan telepon seluler ke rumah istrinya. Namun, Efendi disebut tetap berada di lokasi dan mondar-mandir hingga akhirnya terjadi pencurian.
Kini Ditho harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami keterlibatannya untuk memastikan peran tersangka dalam aksi curanmor yang menyasar sepeda motor milik jemaah Masjid Muhajirin tersebut. (DNP)

