RELUNG.ID – Pelarian seorang pria yang diduga menusuk seorang pemuda hingga tewas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi. Tersangka berinisial YLS (23) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di kawasan hutan.
YLS diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, tersangka diduga menjadi pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan H (25) meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Saat kejadian, korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi. Tersangka kemudian melintas dan sempat disapa rombongan korban yang menanyakan tujuan perjalanannya.
Namun, situasi berubah menjadi keributan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah seorang saksi sempat memegang lengan kiri tersangka.
Dalam kondisi tersebut, YLS diduga mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusukkannya ke bagian perut kiri korban.
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri menuju kawasan hutan, sedangkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menghimpun keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di lapangan, dan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap YLS saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal yang diduga milik tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat YLS dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengapresiasi kesigapan personel Satreskrim Polres PALI dan Polsek Penukal Utara yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan jajaran Polda Sumsel akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian,” pungkasnya. (RDK)

