RELUNG.ID – Ahmad Rinzani (18) warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT 2 Palembang, harus menyusul temannya mendekam di sel tahanan usai diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Ahmad Rinzani terlibat aksi jambret bersama rekannya MRP (15) yang sudah tertangkap terlebih dahulu terhadap pelajar SMP berinisial MAA (14) di Jalan Gresik, Lorong Amal Muslim, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tertangkapnya pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2499/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MRP. Lalu, dilakukan pengembangan dengan meringkus tersangka lainnya AR,” kata Musa saat diwawancarai, Jum’at (4/9) siang.
Dalam laporan yang dibuat oleh bibi korban Efflyindah (57), peristiwa itu terjadi di depan rumah korban MAA Jalan Gresik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (26/7) sekitar pukul 20.00.
Berawal ketika korban MAA sedang bermain handphone di depan rumahnya lalu datang kedua tersangka MRP dan Ahmad Rinzani mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning putih.
Kemudian, tersangka Ahmad Rinzani yang dibonceng turun dari sepeda motornya yang langsung merampas handphone dari tangan korban MAA. Sempat terjadi aksi tarik menarik hingga korban terseret kurang lebih 200 meter.
Tak sekedar terseret, korban MAA juga sempat ditikam beberapa kali oleh pelaku di bagian kepala. Sehingga harus dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit (RS) Hermina Palembang.
Atas kejadian tersebut korban MAA harus kehilangan satu unit handphone yang ditafsirkan senilai Rp2 juta.
“Tersangka AR telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kita kenkana Pasal 479 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Curas,” tutup dia. (DNP)

