RELUNG.ID – Dua kali keluar masuk penjara tak membuat tersangka Paisol (47), petani, warga Dusun 04 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan kapok.
Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini malah kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Kali ini melakukan aksi pencurian dengan menggasak dua unti handphone (HP) dengan membobol dinding rumah.
Kapolsek Muara Rupit AKP Dheny Satrya melalui Kanit Reskrim IPDA Paisal mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban Aidil Putra (29) di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kejadiannya pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pencurian tersebut diketahui saat korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil dan melihat dinding papa rumah sudah dalam keadaan terbuka,” kata Kapolsek pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Selain itu, korban juga melihat dua unit HP yang diletakan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Muara Rupit.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dimana pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terlebih dahulu telah diamankan seorang Efriansyah alias Nang Dung yang didapati memegang HP miliknkornan jenis Vivo Y50.
Kemudian kepada petugas, Efriansyah mengatakan HP tersebut didapatnya dari Paisol. Lalu petugas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Paisol.
Hasil penyelidikan ada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui keberadaan Paisol tengah bersembunyi di kebun daerah Desa Pantai.
Hingga akhirnya petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Paisol. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri.
Anggota dengan sigap meringkus serta mengamankan pelaku. Termasuk ikut diamankan pula satu unit HP Vivo Y25 milik korban yang belum sempat dijual pelaku.
“Tersangka mengaku perbuatannya telah melakukan pencurian bersama Latip yang kini daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel papan dinding rumah korban. Sedangkan Latip menunggu diluar untuk melihat situasi. Para tersangka berhasil mengambil dua unit HP.
“Salah satu HP dijual tersangka ke Efriansyah sebesar Rp 450 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah dua kali menjalani hukuman.
“Yang pertama di Polsek Karang Dapo dengan perkara curat mendapat hukuman 2,5 tahun dan setelah keluar kembali melakukan cura di wilayah Rupit mendapat hukuman 3 tahun,” pungkasnya. (NSR)

