Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Dua Unit Handphone Buat Beli Sabu, Residivis di Muratara Ini Kembali di Sel
Hukum

Curi Dua Unit Handphone Buat Beli Sabu, Residivis di Muratara Ini Kembali di Sel

alwiBy alwi17/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua kali keluar masuk penjara tak membuat tersangka Paisol (47), petani, warga Dusun 04 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan kapok.

Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini malah kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.

Kali ini melakukan aksi pencurian dengan menggasak dua unti handphone (HP) dengan membobol dinding rumah.

Baca juga :   Dude Harlino Bantah Terlibat Internal PT DSI, Tegaskan Hanya Brand Ambassador

Kapolsek Muara Rupit AKP Dheny Satrya melalui Kanit Reskrim IPDA Paisal mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban Aidil Putra (29) di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kejadiannya pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pencurian tersebut diketahui saat korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil dan melihat dinding papa rumah sudah dalam keadaan terbuka,” kata Kapolsek pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Selain itu, korban juga melihat dua unit HP yang diletakan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Muara Rupit.

Baca juga :   Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi 15 Keping Seng dan Teralis

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dimana pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terlebih dahulu telah diamankan seorang Efriansyah alias Nang Dung yang didapati memegang HP miliknkornan jenis Vivo Y50.

Kemudian kepada petugas, Efriansyah mengatakan HP tersebut didapatnya dari Paisol. Lalu petugas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Paisol.

Hasil penyelidikan ada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui keberadaan Paisol tengah bersembunyi di kebun daerah Desa Pantai.

Baca juga :   Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Ditembak

Hingga akhirnya petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Paisol. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri.

Anggota dengan sigap meringkus serta mengamankan pelaku. Termasuk ikut diamankan pula satu unit HP Vivo Y25 milik korban yang belum sempat dijual pelaku.

“Tersangka mengaku perbuatannya telah melakukan pencurian bersama Latip yang kini daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Baca juga :   Habis Nonton Orgen Tunggal, Pemuda Di Pagaralam Tewas Ditusuk

Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel papan dinding rumah korban. Sedangkan Latip menunggu diluar untuk melihat situasi. Para tersangka berhasil mengambil dua unit HP.

“Salah satu HP dijual tersangka ke Efriansyah sebesar Rp 450 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah dua kali menjalani hukuman.

Baca juga :   Empat Kali Lancarkan Aksinya, DPO Curat di Muratara Ditangkap

“Yang pertama di Polsek Karang Dapo dengan perkara curat mendapat hukuman 2,5 tahun dan setelah keluar kembali melakukan cura di wilayah Rupit mendapat hukuman 3 tahun,” pungkasnya. (NSR)

Aksi kriminal di Muratara Pencurian dengan pemberatan Residivis di Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCari Bibit Muda Berbakat, 955 Atlet Taekwondo Perebuatkan Piala Danlanal Palembang
Next Article Ambulans RSUD Bayung Lencir Tabrak Truk di Jalintim
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?