Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara TetanggaĀ 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dalam 17 Menit, Sindikat Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant
Hukum

Dalam 17 Menit, Sindikat Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant

RiyadiBy Riyadi26/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening dormant sebuah bank hanya dalam waktu 17 menit. Modus ini dijalankan secara terstruktur oleh jaringan sindikat pembobol bank yang menamakan diri ā€œSatgas Perampasan Asetā€.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, disusul surat perintah penyidikan pada 3 Juli 2025.

ā€œIni tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,ā€ ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :   Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar

Sindikat ini merencanakan aksi sejak awal Juni 2025 dengan melibatkan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System dengan ancaman keselamatan keluarga.

Eksekusi berlangsung pada Jumat, akhir Juni 2025, pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank. Mantan teller yang masuk dalam kelompok eksekutor melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking. Dana Rp 204 miliar pun dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.

Polisi menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda yakni, Internal bank AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), consumer relations manager. Eksekutor, Candy alias Ken (41), pimpinan kelompok; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank; R (51), mediator; TT (38), fasilitator keuangan ilegal dan Pencucian uang DH (39) dan IS (60).

Baca juga :   BRI Prabumulih Imbau Nasabah Tak Panik Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Dua di antaranya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.

ā€œDari hasil penyidikan, berhasil dipulihkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal, total Rp 204 miliar,ā€ kata Helfi.

Baca juga :   OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah Dormant Sembarangan

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana perbankan (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp 200 miliar), pasal ITE (6 tahun penjara, denda Rp 600 juta), pidana transfer dana (20 tahun penjara, denda Rp 20 miliar), serta tindak pidana pencucian uang (20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar). [YKP]

Pembobol Rekening Rekening Dormant Sindikat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSiap-siap, Snapdragon 8 Gen5 Bakal Meluncur Akhir Tahun
Next Article Nil Maizar Hadapi Mantan Klub, Ingatkan Pemain Sumsel United Tak Terjebak Rasa Superior
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?