RELUNG.ID- Dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening dormant sebuah bank hanya dalam waktu 17 menit. Modus ini dijalankan secara terstruktur oleh jaringan sindikat pembobol bank yang menamakan diri āSatgas Perampasan Asetā.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, disusul surat perintah penyidikan pada 3 Juli 2025.
āIni tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,ā ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Sindikat ini merencanakan aksi sejak awal Juni 2025 dengan melibatkan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System dengan ancaman keselamatan keluarga.
Eksekusi berlangsung pada Jumat, akhir Juni 2025, pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank. Mantan teller yang masuk dalam kelompok eksekutor melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking. Dana Rp 204 miliar pun dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda yakni, Internal bank AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), consumer relations manager. Eksekutor, Candy alias Ken (41), pimpinan kelompok; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank; R (51), mediator; TT (38), fasilitator keuangan ilegal dan Pencucian uang DH (39) dan IS (60).
Dua di antaranya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
āDari hasil penyidikan, berhasil dipulihkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal, total Rp 204 miliar,ā kata Helfi.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana perbankan (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp 200 miliar), pasal ITE (6 tahun penjara, denda Rp 600 juta), pidana transfer dana (20 tahun penjara, denda Rp 20 miliar), serta tindak pidana pencucian uang (20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar). [YKP]

