RELUNG.ID – Polres Lahat tengah menangani empat perkara maupun informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lahat.
Dari empat kasus tersebut, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Salah satu kasus yang masih di dalami polisi adalah kebakaran di kaki Bukit Senubut, kawasan Bukit Serelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
Kebakaran yang diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) tersebut diperkirakan membakar sekitar 350 hektare lahan. Api sempat terlihat di kawasan kaki bukit dan dikhawatirkan meluas hingga mendekati perkebunan masyarakat.
Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan warga telah melakukan upaya pemadaman secara manual.
Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan.
Api di lokasi tersebut kini dilaporkan telah padam. Meski demikian, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani mengatakan, penanganan kasus karhutla dilakukan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif.
“Untuk penanganan karhutla, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan yang masuk. Kami melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Ridho.
Dari empat perkara atau informasi karhutla yang ditangani, satu kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut merupakan kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (59), yang diduga membuka lahan untuk kegiatan berkebun dengan cara membakar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang.
Ridho mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk perkara yang sudah naik penyidikan, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, tiga kasus lainnya masih berada pada tahap laporan informasi dan penyelidikan.
Kasus pertama terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-56/VIII/RES.1.24./2026/SAT RESKRIM tertanggal 9 Agustus 2026, Unit Pidsus telah melakukan pemasangan banner di areal karhutla dan garis polisi pada 12 Agustus 2026.
Kasus berikutnya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R-59/VIII/2026/SAT RESKRIM tertanggal 13 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare. Pemilik lahan diketahui berinisial I.
Sedangkan kasus terbaru merupakan kebakaran di kaki Bukit Senubut kawasan Bukit Serelo/Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, dengan luas area terdampak diperkirakan sekitar 350 hektare.
“Untuk tiga kasus lainnya, termasuk kebakaran di Bukit Senubut, masih dalam proses penyelidikan. Anggota Unit Pidsus masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur pidana,” kata Ridho.
Polres Lahat mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Dalam penanganan perkara karhutla, aparat penegak hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana, baik terhadap tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Salah satu landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan serupa yang terjadi akibat kelalaian.
Selain itu, Pasal 108 UU PPLH mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Penanganan perkara karhutla juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya apabila kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan perkebunan.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga telah berlaku dan dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum suatu perkara sesuai dengan fakta serta unsur yang ditemukan penyidik.
Dalam setiap kasus, polisi perlu memastikan sumber api, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian dan dampak yang ditimbulkan.
Polres Lahat menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan upaya penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (KPB)

