RELUNG.ID – Menghadapi musim kemarau yang mulai berlangsung, Polsek Rawas Ulu meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Karhutla Polda Sumatera Selatan kepada masyarakat.
Sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Hari Suharto, kepada warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK melalui Kasi Humas Polres Muratara AKP Eryunik mengatakan, kegiatan itu merupakan langkah mitigasi yang dilakukan jajaran kepolisian menjelang puncak musim kemarau.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Rawas Ulu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” kata Eryunik.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi menyampaikan isi Maklumat Karhutla Polda Sumsel yang menegaskan larangan keras membakar hutan dan lahan. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga area perkebunan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api.
Eryunik menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Kebakaran hutan bukan hanya menimbulkan kabut asap, tetapi juga merusak ekosistem, memusnahkan habitat satwa, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga kasus karhutla di Kecamatan Rawas Ulu dapat dicegah sejak dini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya Polri dalam pencegahan karhutla. Mari kita bekerja sama agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rawas Ulu,” pungkasnya. (LTM)

